JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Wicaksana, Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Selasa (14/7/2026).
PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Lestariana Marwassari, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Sri Murni, disaksikan jajaran dari kedua instansi.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang pertanahan, khususnya perkara perdata dan tata usaha negara.
Melalui kesepakatan tersebut, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah akan memberikan dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum sekaligus memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Lestariana Marwassari, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi ATR/BPN, khususnya dalam memberikan kepastian hukum, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Sri Murni, mengapresiasi terjalinnya sinergi antara kedua lembaga. Menurutnya, kolaborasi tersebut akan memperkuat penyelesaian berbagai persoalan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat terus diperkuat sehingga penanganan berbagai persoalan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Sri Murni.
Melalui penandatanganan PKS ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat penegakan hukum di bidang pertanahan. (Yl)
















Discussion about this post