JT.COM – Polda Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan investasi bodong dengan tersangka berinisial YN. Terbaru, penyidik Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penggeledahan di dua lokasi, masing-masing di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas investasi ilegal tersebut.
Langkah ini juga bertujuan memperkuat alat bukti sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.
Dalam proses penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen, perangkat elektronik, serta barang lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Seluruh dokumen tersebut akan disita sesuai ketentuan hukum dan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian tindak pidana secara menyeluruh.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh fakta hukum terungkap.
“Penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kami terus mengembangkan perkara untuk mengumpulkan alat bukti yang komprehensif, menelusuri seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Imam Wijayanto.
Polda Bengkulu memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Di sisi lain, masyarakat diimbau lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Sebelum menanamkan dana, masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan maupun penyelenggara investasi agar terhindar dari praktik investasi bodong yang merugikan. (Yl)
















Discussion about this post