JT.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR)menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Selasa (11/8/2026).
Massa menyoroti proses hukum kasus penembakan petani Pino Raya yang melibatkan seorang security PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS). FMPR menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, terutama terkait penggunaan senjata api.
Koordinator aksi FMPR, Sumarto, mengatakan massa mempertanyakan tidak dicantumkannya pasal terkait kepemilikan atau penggunaan senjata api dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Menurut FMPR, senjata api jenis revolver digunakan dalam peristiwa penembakan tersebut. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut asal-usul senjata dan pihak yang menyediakan senjata tersebut.
“Kami ini orang kecil. Kami hanya ingin menggarap tanah untuk menghidupi keluarga. Kawan kami terkena peluru, tetapi dalam persidangan pasal senjata api justru tidak ada. Kami meminta Kejaksaan mengusut dari mana senjata itu berasal dan siapa yang menyediakannya,” ujar Sumarto.
FMPR juga mempertanyakan dugaan adanya penggunaan senjata oleh sejumlah security dan karyawan PT ABS dalam konflik lahan dengan masyarakat Pino Raya.
Massa meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan penembakan. Mereka juga mendorong penyidik dan jaksa menelusuri asal-usul senjata serta pihak yang diduga menyediakan atau memfasilitasi penggunaannya.
FMPR menilai asal-usul senjata api menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara. Mereka meminta aparat menjelaskan sumber senjata, pihak yang menguasainya, serta legalitas kepemilikannya.
Desakan serupa disampaikan Kepala Divisi Advokasi WALHI Bengkulu, Julius Nainggolan. Ia meminta proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan transparan dan menyeluruh.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung melalui Jamwas untuk memeriksa penanganan perkara ini. Jika ada senjata api ilegal di wilayah konflik agraria, asal-usul dan pihak yang menyediakannya harus diusut,” kata Julius.
Ia menilai pengusutan asal-usul senjata penting untuk memastikan perkara tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
Namun, berbagai tudingan terkait keterlibatan manajemen PT ABS, pemasokan senjata, maupun dugaan pemersenjataan karyawan masih merupakan klaim dan desakan dari pihak FMPR serta WALHI Bengkulu. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan persidangan.
Dalam aksi tersebut, FMPR menyampaikan empat tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Pertama, mereka meminta jaksa meninjau kembali surat dakwaan dan penerapan pasal yang berkaitan dengan senjata api sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, FMPR meminta aparat mengusut asal-usul senjata api yang digunakan dalam perkara tersebut. Mereka juga meminta pihak yang menyediakan atau memasok senjata ditelusuri berdasarkan alat bukti.
Ketiga, FMPR meminta dugaan keterlibatan pihak manajemen PT ABS dalam penggunaan atau penyediaan senjata api diperiksa secara menyeluruh jika terdapat bukti yang mendukung.
Keempat, mereka menuntut transparansi proses hukum serta meminta agar petani Pino Raya tidak mengalami kriminalisasi dalam konflik agraria.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan, Rachmad Djati, S.H., menyatakan pihaknya akan memastikan persoalan kepemilikan senjata api diproses sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menyampaikan komitmen untuk memastikan pengusutan berjalan secara jelas dan tuntas sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
FMPR menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Mereka berencana melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Aksi FMPR ini menambah sorotan terhadap penanganan perkara penembakan petani Pino Raya. Publik kini menunggu proses hukum yang transparan untuk mengungkap fakta persidangan, penggunaan senjata api, serta pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan. (Yl)
















Discussion about this post