• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, 14 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Polda Tambah 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

Admin by Admin
14/10/2026
in HUKRIM
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Setelah sempat sebelumya Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan TA mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka dalam pusara dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kabupaten Kepahiang tahun 2023 lalu, hari ini Rabu (14/10/2026) kembali menetapkan 3 tersangka lainnya.

Mereka yakni, RS Kadis Parpora periode Agustus- Desember 2023 kemudian, EA Bendahara Pengeluaran serta IH selaku Kabid Destinasi dan PPTK kegiatan fisik/ konstruksi. Hal ini dibenarkan Kapolda Bengkulu, Irjenpol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Wijayanto, Rabu (14/10/2026).

Baca juga

BPN Benteng Bahas Neraca Penatagunaan Tanah

14/10/2026

BPN Bengkulu Tengah Inventarisasi Hak Atas Tanah yang Kedaluwarsa

14/10/2026

Polres Seluma Tingkatkan Patroli Malam, Pamapta dan Piket Fungsi Sambangi Alun-alun dan Simpang 6 Tais

14/10/2026

Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli

14/10/2026

Cegah Kriminalitas Malam Hari, Polsek Kabawetan Intensifkan Patroli KRYD di Sejumlah Desa

14/10/2026

Polres Kepahiang Gelar Simulasi Pengamanan Mako, Asah Kesiapsiagaan Personel Hadapi Ancaman Gangguan Kamtibmas

14/10/2026

“Iya benar penyidik Tipidkor, tepatnya Subdit III unit 3 Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa dan menetapkan 3 orang tersangka lain atas dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang, mereka berinisial RS, EA dan IH,” kata Kombespol. Imam Wijayanto.

Masing masing tersangka ini berkaitan dengan satu tersangka lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kombespol. Imam Wijayanto diduga melakukan mark up dan memanipulasi anggaran, dengan pembuktian berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada Kegiatan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 1.6 Miliar.

“Ketiganya bersama sama melakukan dugaan mark up dan manipulasi anggaran ini berdasarkan dari hasil PKKN, penetapan tersangka pada tanggal 12 Oktober, hari ini pemeriksaaan 2 tersangka, sedang untuk 1 tersangka dilakukan di Kejari Kepahiang,” tandas Kabid Humas.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik perkara dugaan manipulasi kegiatan dan pekerjaan ini meliputi Perjalanan Dinas, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)/ Bahan Cetak, Belanja makan minum, belanja alat listrik dan pekerjaan konstruksi 7 paket tahun 2023 senilai Rp 6,2 Miliar.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)

Previous Post

Suharto Buktikan Keterbatasan Anggaran Bukan Penghalang Pembinaan Atlet Bengkulu

Next Post

Respons Cepat Keresahan Warga, Polresta Bengkulu Amankan Lima Remaja dalam Kasus Dugaan Senjata Tajam

Artikel lainnya

HUKRIM

Respons Cepat Keresahan Warga, Polresta Bengkulu Amankan Lima Remaja dalam Kasus Dugaan Senjata Tajam

by Admin
14/10/2026
HUKRIM

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Mataram, Sabu 51,58 Gram Disita

by Admin
11/10/2026
HUKRIM

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

by Admin
09/10/2026
HUKRIM

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

by Admin
09/10/2026
HUKRIM

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

by Admin
09/10/2026
HUKRIM

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan

by Admin
08/10/2026
Next Post

Respons Cepat Keresahan Warga, Polresta Bengkulu Amankan Lima Remaja dalam Kasus Dugaan Senjata Tajam

Polres Kepahiang Gelar Simulasi Pengamanan Mako, Asah Kesiapsiagaan Personel Hadapi Ancaman Gangguan Kamtibmas

Cegah Kriminalitas Malam Hari, Polsek Kabawetan Intensifkan Patroli KRYD di Sejumlah Desa

Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli

Polres Seluma Tingkatkan Patroli Malam, Pamapta dan Piket Fungsi Sambangi Alun-alun dan Simpang 6 Tais

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN