JT.COM – Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat Samcodin, penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan penyerobotan tanah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan hingga ribuan butir obat, kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, serta puluhan dokumen pertanahan.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., memaparkan pengungkapan ketiga perkara itu dalam konferensi pers di lobi Polres Mukomuko, Jumat (23/10/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Ipda Septa Zico Fririo, S.H., serta sejumlah personel Satreskrim.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
“Setiap dugaan tindak pidana kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Riky.
1. Polisi Sita 4.015 Butir Samcodin
Dalam kasus pertama, Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang pria berinisial HD pada 28 September 2026 di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
HD diduga memesan obat merek Samcodin melalui aplikasi belanja daring dengan menyamarkan nama produk, kemudian menjualnya kembali.
Polisi menyita 615 butir Samcodin saat penindakan dan 3.400 butir lainnya dalam rangkaian penyitaan. Total barang bukti obat yang disebutkan mencapai 4.015 butir.
Petugas juga mengamankan uang tunai, dua unit telepon genggam, dokumen pengiriman, dan kemasan paket.
Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan perkara, keuntungan yang diduga diperoleh HD sejak September 2025 mencapai Rp42 juta.
Penyidik menyangkakan perbuatan tersebut dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membeli obat, terutama melalui platform daring.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan obat yang dibeli memenuhi ketentuan dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga akan menindaklanjuti dugaan peredaran obat yang berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya.
2. Modifikasi Tangki untuk BBM Subsidi
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pada 19 Oktober 2026, Unit Tipidter bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan pria berinisial JN di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh.
JN diduga membeli BBM jenis Bio Solar menggunakan mobil Panther yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali menggunakan jeriken.
Aktivitas itu disebut telah berlangsung sejak Maret 2026. Keuntungan yang diduga diperoleh mencapai Rp39.552.000.
Dalam perkara ini, polisi menyita jeriken berisi Bio Solar, satu unit mobil Panther dengan tangki modifikasi, satu unit alat berat ekskavator, dan satu unit truk trado.
Kapolres menegaskan, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi penting agar subsidi pemerintah tepat sasaran.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
3. Dugaan Penyerobotan Tanah, Kerugian Ditaksir Rp958 Juta
Kasus ketiga menyangkut dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polres Mukomuko pada 9 Januari 2026. Penyidik menetapkan pria berinisial HT sebagai tersangka pada 5 Agustus 2026.
HT diduga menjual sejumlah bidang tanah yang disebut merupakan milik orang tua kandung pelapor kepada beberapa pihak. Nilai keuntungan dari transaksi tersebut ditaksir mencapai Rp958 juta.
Untuk mendukung penyidikan, polisi mengamankan 83 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen itu meliputi sertifikat hak milik, surat keterangan tanah, surat keterangan jual beli tanah, dan kuitansi pembayaran.
Polisi juga menyatakan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk tahap pertama.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar memeriksa status kepemilikan dan keabsahan dokumen sebelum membeli tanah.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan status dan dokumen kepemilikan tanah sebelum bertransaksi. Jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.
Kapolres Mukomuko mengapresiasi personel Satreskrim, Unit Tipidter, Unit Tipidkor, serta pihak-pihak yang membantu memberikan informasi dalam penanganan ketiga perkara tersebut.
Ia menegaskan, Polres Mukomuko akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana. Dukungan masyarakat juga dinilai penting untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi kepolisian dengan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Riky.
Melalui pengungkapan tiga perkara tersebut, Polres Mukomuko menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan tindak pidana, mulai dari peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga persoalan pertanahan.
Polres Mukomuko mengajak masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian demi mewujudkan Kabupaten Mukomuko yang aman, tertib, dan kondusif. (Dd)











Discussion about this post