JT.COM – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Provinsi Aceh menggelar operasi pasar gabungan pada 15–16 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Bireun.
Pada siaran pers yang diterima media ini, Minggu (18/05/2025), dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 90.248 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di dua kabupaten tersebut.
Pada hari pertama, petugas menyisir kawasan Lueng Putu dan Ulim di Kabupaten Pidie Jaya.
Di dua lokasi, termasuk Meunasah Siren, ditemukan sejumlah besar rokok ilegal. Seorang terduga pelanggar turut diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keesokan harinya, tim gabungan melanjutkan operasi ke Kecamatan Jangka dan pusat pertokoan di Kota Bireun. Di dua warung, masing-masing di Kelurahan Bugak Krueng dan Pasar Kota Bireun, kembali ditemukan rokok tanpa pita cukai.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai menerapkan tindakan sesuai Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Seluruh barang bukti saat ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Sementara itu, terhadap pelanggar berinisial Sdr. H yang diamankan di lokasi, penanganan perkara dilakukan melalui jalur administratif tanpa penyidikan pidana lanjutan.
Langkah ini mengacu pada prinsip ultimum remedium, di mana pendekatan hukum pidana menjadi upaya terakhir setelah penyelesaian administratif dijalankan secara optimal.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan cukai, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan legal di Aceh. (Hms- BC – Nhr)
Discussion about this post