JT.COM – Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menggelar rapat teknis membahas perpanjangan nota kesepahaman terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Selasa (20/5).
Rapat ini dihadiri oleh Asisten II Setda Kota Jambi, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pemerintahan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi, serta perwakilan dari 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda utama ialah membahas pembaruan nota kesepahaman yang akan berakhir pada 25 Mei 2025, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam perlindungan tenaga kerja, khususnya non-ASN dan pekerja rentan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Jambi dalam mengejar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 55 persen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengapresiasi komitmen Pemkot Jambi dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perpanjangan kerja sama ini menjadi bukti nyata sinergi dalam memperluas perlindungan ketenagakerjaan. Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat guna menciptakan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Kota Jambi, Amirullah, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh OPD.
“Pemkot Jambi berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada tenaga kerja, baik ASN maupun non-ASN dan pekerja informal. Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah strategis untuk menjamin hak-hak dasar pekerja,” katanya.
Penandatanganan resmi perpanjangan nota kesepahaman dijadwalkan pada 28 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kota Jambi. (Yola)
Discussion about this post