JT.COM – Seorang pemuda bernama Ramadhan (23), warga Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur atas kasus perampasan sepeda motor milik kenalannya.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan pelaku untuk membiayai kecanduan judi online.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan perampasan kendaraan bermotor. Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap pelaku,” ujar AKP Edi dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Peristiwa perampasan terjadi pada 5 April 2025. Saat itu, pelaku mendatangi korban, M. Rivaldo Yustiqr, yang sedang bersantai di sekitar rumahnya. Pelaku kemudian meminta tolong untuk diantarkan ke daerah Langit Biru, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.
“Korban mengantar pelaku dengan sepeda motor miliknya. Namun setibanya di lokasi, korban disuruh turun dan ditinggal begitu saja,” jelas Kapolsek.
Korban sempat menolak, tetapi karena diancam dengan senjata tajam jenis pisau, akhirnya korban terpaksa menyerahkan kendaraan dan melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah menjual motor hasil rampasannya melalui marketplace Facebook kepada pembeli tak dikenal seharga Rp2,8 juta.
“Dari pengakuannya, uang hasil penjualan motor telah dihabiskan untuk bermain judi online. Kami juga sempat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku di kawasan Tempino, namun yang bersangkutan lebih dulu melarikan diri,” kata AKP Edi.
Kini, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Nhr)
Discussion about this post