JT.COM – Pihak Rumah Sakit Erni Medika memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai ketidakpuasan keluarga pasien Muhammad Bayu Prasetyo (17), yang sebelumnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang humas RS Erni Medika, Jambi, pada Sabtu (24/5/2025), Humas RS Erni Medika, Nurhadi, menjelaskan bahwa pasien Bayu merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Sarolangun pada Senin (5/5/2025) pukul 20.00 WIB.
Bayu sempat menjalani perawatan selama lima hari di RS Erni Medika sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (11/05/2025).
“Sejak awal, penanganan terhadap almarhum Muhammad Bayu Prasetyo dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit. Pasien masuk melalui jalur umum, dan kami langsung mengupayakan proses klaim Jasa Raharja dengan surat jaminan biaya Nomor PL/R/808/2025 yang diterbitkan Jasa Raharja,” ujar Nurhadi kepada media ini.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pencairan santunan dari Jasa Raharja harus melalui tahapan verifikasi dan validasi data.
“Santunan awal sebesar Rp10 juta telah disalurkan. Untuk sisa biaya lainnya, kami masih menunggu kehadiran pihak keluarga agar dapat dilakukan proses serah terima secara administratif,” tambahnya.
Nurhadi menegaskan bahwa pihak RS Erni Medika tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami bekerja secara profesional dan transparan. Tidak ada itikad buruk, dan kami tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan keluarga pasien,” katanya.
Pihak rumah sakit berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menghindari kesalahpahaman lebih lanjut. (Stp)
Discussion about this post