• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 5 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Sengketa Tanah Adat Menguji Komitmen Negara terhadap Hukum Adat

Redaksi by Redaksi
26/05/2025
in OPINI
0
Ilustrasi (Dok. AI)

Ilustrasi (Dok. AI)

PostTweetShareScan

Oleh: Achmad Hamdani

Pada awal 2025, masyarakat adat Suku Pagu di Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menghadapi kenyataan pahit: tanah ulayat mereka diklaim sebagai bagian dari konsesi pertambangan nikel milik PT. Weda Bay Nickel (WBN), sebuah perusahaan patungan Indonesia-Prancis-Tiongkok. Sekitar 1.800 hektare tanah adat, yang selama ini digunakan untuk berkebun, meramu, serta ritual adat, kini dibatasi dengan pagar seng dan dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Baca juga

Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Hadir di Jambi, Sinsen Dorong Guru Tunjukkan Inovasi Pendidikan

04/10/2026

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Konflik ini bukan hanya soal penguasaan lahan, tetapi juga soal keadilan historis, martabat budaya, dan peran negara dalam melindungi masyarakat hukum adat di tengah derasnya arus investasi asing.

Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Namun pengakuan konstitusional ini tidak berdampak langsung tanpa adanya bentuk hukum positif di tingkat daerah. Dalam praktiknya, pengakuan tanah ulayat hanya sah bila telah ditetapkan melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah. Ironisnya, untuk mendapatkan pengakuan ini, masyarakat adat justru harus melalui birokrasi panjang dan pembuktian historis yang tidak mudah.

Kasus Suku Pagu memperlihatkan bagaimana negara cenderung berpihak pada kepentingan ekonomi daripada prinsip keadilan sosial. Mereka telah tinggal di wilayah Halmahera selama ratusan tahun, dengan sistem adat, hukum, dan norma yang mengatur pemanfaatan hutan dan tanah. Namun, karena tidak memiliki sertifikat hak milik, klaim mereka mudah disingkirkan oleh legalitas administratif yang dikuasai korporasi.

Pemerintah Indonesia sedang gencar mendorong pembangunan hilirisasi nikel sebagai strategi ekonomi nasional. Maluku Utara menjadi salah satu pusat kawasan industri strategis nasional, terutama karena keberadaan Kawasan Industri Weda Bay (IWIP).

Namun dalam mendorong investasi ini, seringkali aspek keberlanjutan sosial dan perlindungan masyarakat lokal tidak menjadi prioritas. Izin tambang dan konsesi sering diberikan tanpa konsultasi penuh atau prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang merupakan standar internasional dalam perlindungan masyarakat adat.

Bahkan dalam beberapa kasus, seperti yang dialami oleh Suku Pagu, tindakan represif dilakukan oleh aparat keamanan terhadap masyarakat yang mempertahankan lahannya. Ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Menurut data Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, sepanjang 2023–2024 setidaknya terdapat 7 konflik tenurial di wilayah Maluku Utara, dengan potensi eskalasi yang semakin besar jika tidak ada langkah hukum yang adil.

Salah satu hambatan utama penguatan hukum adat di Indonesia adalah tidak meratanya penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan masyarakat hukum adat. Di Maluku Utara sendiri, hanya sedikit kabupaten yang telah mengeluarkan perda ini.

Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 sudah memberikan pedoman yang cukup jelas tentang tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kelemahan terletak pada aspek politik dan administrasi: kepala daerah enggan menerbitkan SK pengakuan karena khawatir bertabrakan dengan kepentingan investasi.

Dalam konteks Suku Pagu, proses pengakuan hukum adat sudah diusulkan sejak 2020 namun belum kunjung ditetapkan secara resmi. Akibatnya, wilayah adat mereka dianggap “tanah negara”, dan masuk dalam konsesi tambang yang sah secara administratif, tetapi problematik secara moral dan sosial.

Kita membutuhkan reformasi struktural dalam perlindungan hukum adat. Pertama, pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat harus dipercepat dan disederhanakan. Pemetaan partisipatif, verifikasi dokumen, dan dukungan politik kepala daerah menjadi kunci agar masyarakat adat tidak terus-menerus menjadi korban dalam konflik agraria.

Kedua, prinsip FPIC harus menjadi kewajiban hukum, bukan hanya norma etis. Perusahaan yang ingin beroperasi di wilayah adat harus mendapatkan persetujuan penuh dan bebas dari tekanan dari komunitas lokal.

Ketiga, pemerintah pusat dan daerah harus berhenti melihat masyarakat adat sebagai penghambat pembangunan. Justru dengan melibatkan mereka secara aktif, pembangunan akan berjalan lebih berkelanjutan, inklusif, dan damai.

Kasus Suku Pagu di Halmahera Utara adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap konstitusi. Apakah negara akan berdiri di sisi masyarakat adat yang selama ini menjaga kelestarian hutan dan budaya, atau terus tunduk pada kepentingan investasi jangka pendek?

Jika hukum adat terus dipinggirkan dan masyarakat adat terus dikriminalisasi saat membela haknya, maka kita tidak hanya mengingkari konstitusi, tetapi juga menciptakan luka sejarah baru yang tak mudah disembuhkan.

Penulis adalah Seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi disurabaya yaitu UIN Sunan Ampel Surabaya dan menempuh jurusan Hukum

Previous Post

KI Jambi Dorong Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel

Next Post

DPRD Kota Jambi Tindaklanjuti Aduan Warga soal Tapal Batas dan Perizinan Café

Artikel lainnya

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Bandara Sultan Thaha: Upaya Membuka Langit Jambi, Membuka Masa Depan

by Redaksi
17/06/2026
Ir. Syahrasaddin, M.Si. (Dok. Penulis)
OPINI

MBG Jambi :  Dari Piring Anak Menuju Penguatan Ekonomi Desa

by Redaksi
17/06/2026
Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. (dok. Penulis)
OPINI

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

by Redaksi
07/06/2026
Syahrasaddin (Dok. Penulis)
OPINI

Strategi Pemerintah Daerah Menghadapi Efisiensi Anggaran Pusat

by Redaksi
05/06/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

SDM sebagai Fondasi Hilirisasi di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
04/06/2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Dari Migas, Kelapa, Sawit, hingga Kekuatan Maritim Masa Depan

by Redaksi
04/06/2026
Next Post
RDP yang digelar Komisi I DPRD Kota Jambi bersama perangkat daerah dan warga, membahas tapal batas Kelurahan Bakung Jaya serta perizinan usaha Biyasa Café dan Billiard di ruang Komisi I DPRD Kota Jambi, Senin (26/5/2025). (Dok. Daus)

DPRD Kota Jambi Tindaklanjuti Aduan Warga soal Tapal Batas dan Perizinan Café

Anggota DPRD Kota Jambi bersama tokoh masyarakat dan peserta berfoto bersama usai Lomba Seloko Adat Melayu dalam rangka HUT ke-79 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi ke-624 Tanah Pilih Pusako Batuah, Senin(26/5/2025). (Dok. Daus)

Seloko Adat Melayu Gaungkan Kearifan Lokal di Hari Jadi Tanah Pilih ke-624

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz, memberikan pernyataan usai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (26/5/2025). (Dok. Yola)

DPRD Jambi Siap Kawal Program Pembangunan di Kabupaten Bungo

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz, menyampaikan komitmen lembaganya dalam mendukung akselerasi pembangunan Kabupaten Bungo usai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Senin (26/5/2025). (Dok. Yola)

Ketua DPRD Jambi Dorong Pemerintah Bungo Bangun dari Tingkat Desa

BNN Kota Jambi membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) (Dok. SS instagram BBN Kota Jambi)

BNN Kota Jambi Buka Layanan SKHPN, Ini Syarat dan Prosedurnya

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN