• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Emas Ilegal Senilai Rp2 Miliar Gagal Dikirim, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
27/05/2025
in DAERAH, HUKRIM, KABAR TNI/POLRI
0
Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah dan Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Amim Nasution menunjukkan barang bukti emas ilegal seberat 1,2 kg dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Selasa (27/5/2025). (Dok. Stepanus)

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah dan Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Amim Nasution menunjukkan barang bukti emas ilegal seberat 1,2 kg dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Selasa (27/5/2025). (Dok. Stepanus)

PostTweetShareScan

JT.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan dan perdagangan emas ilegal di wilayah hukumnya.

Pada Sabtu (24/5/2025), Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengamankan dua pelaku dalam kasus peredaran emas hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan pengiriman emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

“Sekitar pukul 19.40 WIB, tim mendapati seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Supra. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat kurang lebih 1,2 kilogram di dalam jok motornya,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Selasa (27/5/2025).

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko.

Dari hasil interogasi, ANR mengaku bahwa emas tersebut merupakan milik SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, yang memerintahkannya untuk mengantar emas kepada seorang pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat.

“Berdasarkan keterangan ANR, kami segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR tak jauh dari lokasi. Ia mengakui bahwa emas tersebut miliknya dan telah dikirim sebanyak 10 kali sejak awal 2025,” tambahnya.

Dari pengiriman terakhir ini saja, potensi transaksi diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga emas Rp1,7 juta per gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan beruapa 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 bungkus plastik berisi emas murni seberat ±1,2 kg, Uang tunai Rp2.500.000 (diduga sebagai ongkos kurir), 4 unit ponsel berbagai merek

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal dan seluruh rantai distribusinya,” tegas AKBP Taufik.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk mengungkap identitas pembeli berinisial PJL yang berdomisili di Sumatera Barat. (Stp)

Previous Post

Dorong Tata Kelola Keuangan yang Andal, OJK Perkuat Regulasi Akuntan Publik

Next Post

Kasi Binadik Baru, Lapas Jambi Siap Tingkatkan Program Pembinaan

Artikel lainnya

DAERAH

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

by Admin
03/10/2026
DAERAH

PBSI Bengkulu Dukung Kejuaraan Badminton di Bengkulu Utara

by Admin
02/10/2026
Next Post
Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jambi, Yuli Wirdina, S.H., M.H dalam upacara pelantikan pejabat manajerial dan non-manajerial di Kanwil Kemenkumham Jambi, Senin (27/5/2025). (Dok Nahar)

Kasi Binadik Baru, Lapas Jambi Siap Tingkatkan Program Pembinaan

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., bersama Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., disambut hangat oleh prajurit, Persit, dan anak-anak berpakaian adat dalam kunjungan kerja di Yonif 142/KJ, Jambi, Selasa (27/5/2025). (Dok. Yol)

Pangdam II/Sriwijaya Tekankan Peran Ibu dan Etika Prajurit di Yonif 142/KJ

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Jambi, di ruang Komisi IV DPRD Kota Jambi, Selasa (27/5/2025), (Dok. Yola)

RDP Komisi IV Bahas Strategi Sosialisasi dan Implementasi Juknis SPMB

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria saat memimpin rapat bersama perwakilan platform digital nasional di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). (Dok.Komdigi)

Platform Digital Diminta Selaras dengan Pemerintah Soal Perlindungan Anak

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., didampingi Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., meninjau area urban farming Kodim 0415/Jambi sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan satuan, Selasa (27/5/2025). (Dok. Penrem 042/Gapu)

Pangdam II/Swj Apresiasi Urban Farming Kodim 0415/Jambi

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN