• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 5 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Sidang Korupsi Stadion Mini: Kuasa Hukum Don Fitri Jaya Tegaskan Kliennya Tidak Terlibat

Redaksi by Redaksi
31/05/2025
in DAERAH
0
Tri Putra Jaya, SH., anggota tim kuasa hukum Don Fitri Jaya, usai menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal di Pengadilan Tipikor Jambi. (Dok. Yola)

Tri Putra Jaya, SH., anggota tim kuasa hukum Don Fitri Jaya, usai menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal di Pengadilan Tipikor Jambi. (Dok. Yola)

PostTweetShareScan

JT.COM – Tim kuasa hukum Don Fitri Jaya, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, menyampaikan pernyataan resmi terkait jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Saat ini, persidangan memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan pihak-pihak terkait dalam pengadaan barang dan jasa proyek tersebut. Mereka antara lain pelaksana (kontraktor), konsultan pengawas, tim teknis PPK, serta anggota Pokja.

Baca juga

Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Hadir di Jambi, Sinsen Dorong Guru Tunjukkan Inovasi Pendidikan

04/10/2026

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Menurut keterangan para saksi di persidangan, tidak satu pun yang menyebut keterlibatan Don Fitri Jaya dalam kekurangan volume pekerjaan timbunan dan penanaman rumput. Tanggung jawab atas kekurangan tersebut, menurut para saksi, berada di tangan kontraktor, pengawas, serta PPK dan tim teknis yang telah lebih dulu diproses hukum dan divonis.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Tri Putra Jaya, SH, menjelaskan bahwa dalam putusan perkara para pihak sebelumnya, nama Don Fitri Jaya tidak disebut sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.

“Meski namanya muncul dalam dakwaan JPU, dalam putusan pengadilan sebelumnya tidak ada satu pun yang menyatakan klien kami turut serta. Ini memperkuat keyakinan kami bahwa Don Fitri Jaya tidak terlibat,” ujarnya.

Tri menambahkan, dalam sidang, majelis hakim juga menyoroti proses pencairan dana yang dilakukan oleh Don Fitri Jaya. Dari keterangan saksi, terungkap bahwa pencairan dilakukan sesuai prosedur, melalui laporan pelaksana, verifikasi tim teknis, serta pengawasan dari konsultan.

Tim hukum juga menilai dakwaan JPU terkesan membangun narasi bahwa proyek tersebut mengalami kerugian total atau “total loss”. Padahal, fakta di persidangan menunjukkan hanya terdapat kekurangan pada dua item pekerjaan—timbunan dan rumput. Bahkan stadion tersebut saat ini telah digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan olahraga seperti panahan, menembak, dan sepak bola.

Pembangunan stadion ini, lanjutnya, merupakan proyek bertahap. Adapun pekerjaan yang dipermasalahkan adalah bagian dari tahap awal pembangunan secara menyeluruh.

“Dalam putusan Mahkamah Agung atas perkara yang melibatkan kontraktor dan pengawas, telah dijelaskan bahwa kerugian negara sudah dikembalikan. Bahkan ada temuan kelebihan bayar, yang justru menunjukkan tidak ada kerugian riil negara,” kata Tri.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah pemulihan keuangan negara, bukan semata-mata hukuman pidana.

“Pemidanaan yang tidak memperhatikan efisiensi dan pengembalian kerugian justru bisa merugikan negara lebih besar,” ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh opini JPU.

“Berdasarkan fakta hukum, kami meyakini klien kami layak dibebaskan. Kami menyerahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan majelis hakim,” tutupnya. (Dko/Yol)

 

 

 

Previous Post

Derita Keluarga Baim: Bocah di Kerinci Diduga Jadi Korban Malpraktik

Next Post

Metode Tempel Terbongkar, Polisi Telusuri Jaringan Pemasok Sabu di Jambi

Artikel lainnya

DAERAH

Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Hadir di Jambi, Sinsen Dorong Guru Tunjukkan Inovasi Pendidikan

by Redaksi
04/10/2026
DAERAH

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

by Admin
03/10/2026
Next Post
Seorang pria berinisial Y (35) diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: Humas Polresta Jambi)

Metode Tempel Terbongkar, Polisi Telusuri Jaringan Pemasok Sabu di Jambi

Personel Polres Tanjung Jabung Timur saat melaksanakan patroli malam dalam rangka KRYD dengan pola "Blue Light Patrol", Sabtu malam (31/05/2025). (Dok. Nahar)

Jelang Idul Adha 1446 H, Polres Tanjab Timur Gencarkan Patroli "Blue Light" untuk Cegah Kriminalitas

Suasana event Indomaret Festival 2025 yang digelar di Kota Jambi Sabtu (31/5/2025). (dok. Daus)

Datang untuk Liputan, Sejumlah Wartawan Malah Diusir dan Tak Boleh Ambil Dokumentasi

Personel Ditpolairud Polda Jambi bersama Kapolsek Jaluko, pengelola tongkang, dan pemilik keramba saat melakukan mediasi penyelesaian kerugian akibat insiden tongkang yang menabrak keramba ikan di Desa Pematang Jering, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (31/5/2025). (Dok, Daus)

Tongkang Batu Bara Tabrak Keramba di Sungai Batanghari, Ditpolairud Jembatani Penyelesaian Damai

Surya duduk tenang di atas batu pesisir Pulau Berhala, menikmati senja yang perlahan tenggelam, Sabtu (31/05/2025).(Foto: Surya Paramata)

Pulau Berhala, Surga Tersembunyi di Ujung Jambi yang Memikat Wisatawan

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN