JT.COM – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menegaskan komitmennya terhadap pelayanan kesehatan yang adil dan setara bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Seluruh fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama maupun rumah sakit mitra, ditegaskan tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif terhadap peserta BPJS dalam bentuk apa pun.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Agusrianto, menanggapi berbagai keluhan masyarakat terkait perlakuan berbeda yang diterima saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan di sejumlah faskes dan rumah sakit.
“Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara peserta JKN-KIS dengan pasien umum. Prinsipnya, semua pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara, sesuai dengan regulasi dan perjanjian kerja sama yang berlaku,” tegas Agusrianto, Senin (2/6/2025).
BPJS Kesehatan menyoroti maraknya keluhan penolakan pasien BPJS dengan alasan administrasi maupun kondisi kamar inap yang dinyatakan penuh, namun kenyataannya masih tersedia untuk pasien umum. Praktik ini, menurut Agusrianto, mencederai prinsip keadilan layanan kesehatan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi pelayanan.
“Kami menerima laporan, misalnya, rumah sakit menyebutkan kamar penuh saat pasien BPJS datang. Tapi saat dicek, kamar justru tersedia untuk pasien umum. Ini jelas tidak bisa dibenarkan dan melanggar prinsip pelayanan universal,” ujarnya.
BPJS Kesehatan memiliki sistem pengawasan ketat terhadap seluruh mitra fasilitas layanan kesehatan. Jika terbukti melakukan pelanggaran atau diskriminasi, faskes yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, pembinaan, hingga pemutusan kerja sama.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik diskriminatif. Jika terbukti, BPJS Kesehatan akan mengambil langkah tegas demi melindungi hak peserta,” tambah Agusrianto.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap bentuk ketidakadilan yang dialami saat mengakses layanan kesehatan. Laporan bisa disampaikan melalui berbagai kanal resmi seperti Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke kantor cabang terdekat.
“Layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam jika haknya dilanggar. Laporkan segera,” pungkasnya. (Stp)
Discussion about this post