JT.COM – Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Nasional meluncurkan SIGNAL KIOSK, sebuah anjungan pelayanan mandiri yang memungkinkan masyarakat melakukan pengesahan STNK, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara mudah dan tanpa antre.
Kiosk perdana ini telah tersedia di kantor Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan, dan akan diperluas ke berbagai kota besar di Indonesia.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menjelaskan bahwa peluncuran SIGNAL KIOSK merupakan bentuk transformasi digital layanan publik di sektor administrasi kendaraan bermotor.
“Pelayanan publik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. SIGNAL KIOSK adalah inovasi yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keamanan,” ujar Dewi Aryani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2025).
Melalui SIGNAL KIOSK, wajib pajak dapat memverifikasi identitas menggunakan e-KTP dan biometrik, mengecek tagihan pajak kendaraan, mendaftarkan akun SIGNAL, serta menyelesaikan pembayaran melalui berbagai metode, termasuk QRIS, kartu debit, dan transfer bank semuanya dalam satu perangkat tanpa perlu antre atau berpindah tempat.
Kehadiran kiosk ini juga menjadi bagian dari strategi Jasa Raharja untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
“Kami mengajak warga Jakarta Selatan, khususnya yang berada di sekitar Kuningan, untuk memanfaatkan SIGNAL KIOSK sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan yang lebih cepat dan efisien,” tambah Dewi.
Lebih dari itu, SIGNAL KIOSK juga menjadi simbol sinergi antarlembaga yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Kepolisian, dan Bapenda dalam menciptakan layanan publik yang lebih adaptif, inklusif, dan berbasis teknologi. (*/Yol)
Discussion about this post