JT.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci kembali melaksanakan kegiatan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Nepal yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Muhammad Rizki Hidayat, beserta tim Inteldakim melakukan pendeportasian warga negara asing (WNA) asal Nepal yang bernama Tilak Bahadur Sunar alias Muhammad Hafidz (39), melalui tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Jumat (2/12/2022).
“Yang kita deportasi adalah seorang pria yang merupakan WNA asal Nepal yang bernama Tilak Bahadur Sunar alias Muhammad Hafidz,” kata M Rizki.
Rizki juga menjelaskan bahwa pendeportasian ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Alhamdulillah kegiatan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian berjalan lancar dan tertib,” tutupnya. [Raf]
Discussion about this post