• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Vonis Oknum ASN Cabul Hanya 2 Tahun Percobaan, Jaksa: Kami Akan Banding

Redaksi by Redaksi
03/07/2025
in DAERAH, HUKRIM
0
Suasana sidang putusan kasus pencabulan anak dengan terdakwa oknum  ASN, di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/7/2025). (Dok. Stepanus)

Suasana sidang putusan kasus pencabulan anak dengan terdakwa oknum ASN, di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/7/2025). (Dok. Stepanus)

PostTweetShareScan

JT.COM – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Yanto, seorang oknum ASN yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang agenda putusan yang digelar baru-baru ini, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 2 tahun masa percobaan , jauh di bawah tuntutan jaksa.

Baca juga

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

13/10/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

12/10/2026

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut dan secara resmi menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

“Kami menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya. Tindakan terdakwa merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding,” ujar JPU usai sidang.

Diketahui, dalam tuntutannya, JPU semula meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Yanto, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, hakim hanya memutuskan 2 tahun masa percobaan, yang langsung memicu reaksi dari keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.

Sementara itu, keluarga korban juga menyatakan kekecewaannya atas putusan ringan tersebut. Mereka berharap banding yang diajukan jaksa dapat memberikan hukuman yang lebih setimpal terhadap perbuatan terdakwa.

“Kami kecewa. Anak kami mengalami trauma berat, dan pelakunya hanya dihukum dua tahun? Ini tidak adil,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.

Jaksa berharap dengan diajukannya banding, perkara ini akan kembali disidangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi, untuk menentukan apakah vonis akan diperberat atau tetap seperti putusan awal.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap anak-anak dari kejahatan seksual, serta mendorong pengadilan agar lebih tegas dalam menegakkan keadilan. (Stp)

Previous Post

Bekali Klien dengan Keterampilan, Bapas Jambi Adakan Pelatihan Menjahit Gelombang Kedua

Next Post

Promo Spesial Juli, Motor Listrik Honda EM1 e Bisa Dimiliki Rp16 Juta

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

by Redaksi
13/10/2026
DAERAH

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

by Admin
13/10/2026
DAERAH

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

by Admin
13/10/2026
ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

by Redaksi
12/10/2026
DAERAH

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

by Admin
12/10/2026
Next Post
Honda EM1 e, salah satu motor listrik andalan Honda, kini tersedia di Jambi melalui program Honda JUARA, dengan harga mulai Rp16 jutaan dan bonus charger untuk model tertentu. (Foto: PT Astra Honda Motor)

Promo Spesial Juli, Motor Listrik Honda EM1 e Bisa Dimiliki Rp16 Juta

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan komitmen peningkatan mutu pendidikan dalam audiensi bersama Mendikdasmen RI di Jakarta, Kamis (3/7/2025). (Foto:  Erit - Diskominfo Provinsi Jambi.)

Al Haris Minta Dukungan Mendikdasmen untuk Percepatan Peningkatan IPM Jambi

Gubernur Jambi Al Haris dan Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah Sari berfoto bersama jajaran direksi PT Pelindo dan PT Pulau Laut Line usai membahas rencana pengembangan Pelabuhan Muara Sabak di Jakarta, Kamis (3/7/2025). (Foto: Erit -Diskominfo Provinsi Jambi)

Gubernur Jambi dan Bupati Tanjabtim Bahas Percepatan Pelabuhan Muara Sabak dengan PT Pelindo

Sejumlah warga RT 23 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kota Jambi, Kamis (3/7/2025) (Dok. Daus)

Harga Melebihi HET, Warga Jambi Timur Desak Izin Pangkalan Elpiji Dicabut

Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menyampaikan sambutan saat menghadiri Pengesahan Warga Tingkat I PSHT Cabang Tebo – Pusat Madiun yang diikuti oleh 814 peserta, Kamis malam (3/7/2025) di Padepokan PSHT Tebo. (Dok. Erit - Kominfo)

814 Warga Baru PSHT Resmi Dikukuhkan, Wagub: Ini Bagian dari Pembinaan SDM

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN