• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, 14 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

PMB 2025/2026 di Kota Jambi Bebas Biaya, Penjualan Seragam Sekolah Dilarang

Redaksi by Redaksi
09/07/2025
in DAERAH
0
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 2159 Tahun 2025 menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 tidak dipungut biaya dan bebas pungli. (Dok. Dinas Pendidikan Kota Jambi)

Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 2159 Tahun 2025 menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 tidak dipungut biaya dan bebas pungli. (Dok. Dinas Pendidikan Kota Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Dinas Pendidikan Kota Jambi secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2159 Tahun 2025 terkait pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Surat edaran tertanggal 17 Juni 2025 itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri dan swasta serta pengawas dan penilik pendidikan di Kota Jambi. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses PMB, mulai dari pendaftaran hingga daftar ulang, tidak dipungut biaya.

Baca juga

Al Haris Dorong Revisi Regulasi Migas, Tegaskan Hak Daerah Penghasil dan Tata Kelola Sumur Rakyat

13/10/2026

Oktober Makin Hemat, Sinsen Hadirkan Promo OKTAGRAM untuk Perawatan Motor Honda

13/10/2026

Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Arah Pelayanan Publik

13/10/2026

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

“Seluruh satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah, dilarang melakukan penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan sekolah, hingga seragam di sekolah,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran yang diteken Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Pemerintah Kota Jambi juga mengingatkan adanya larangan tegas terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun tindakan koruptif selama proses penerimaan murid baru. Langkah ini diambil untuk menjaga semangat transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam layanan pendidikan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem PMB, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan praktik korupsi dalam proses penerimaan peserta didik.

Dinas Pendidikan Kota Jambi juga meminta seluruh sekolah untuk mempedomani ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 357 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengatur mekanisme PMB yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemkot Jambi berharap seluruh proses penerimaan murid baru di wilayahnya dapat berjalan tertib, bebas dari pungli, serta memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. (Stp)

Previous Post

Tingkatkan Keamanan Internal, Lapas Kelas IIA Jambi Gandeng Polsek Kotabaru

Next Post

Puluhan Warga Binaan dan Petugas Lapas Jambi Jalani Tes Urine

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Al Haris Dorong Revisi Regulasi Migas, Tegaskan Hak Daerah Penghasil dan Tata Kelola Sumur Rakyat

by Redaksi
13/10/2026
DAERAH

Oktober Makin Hemat, Sinsen Hadirkan Promo OKTAGRAM untuk Perawatan Motor Honda

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

by Redaksi
13/10/2026
DAERAH

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

by Admin
13/10/2026
DAERAH

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

by Admin
13/10/2026
ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

by Redaksi
13/10/2026
Next Post
Petugas Lapas Kelas IIA Jambi bersama tim medis dan BNN Kota Jambi saat melaksanakan tes urine mendadak terhadap warga binaan dan petugas, Selasa (9/7/2025) (Dok. Nahar)

Puluhan Warga Binaan dan Petugas Lapas Jambi Jalani Tes Urine

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, bersama anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) berfoto usai pengukuhan di Jakarta, Selasa (8/7/2025). (Dok. Humas OJK Jambi)

Dorong Tata Kelola Syariah, OJK Bentuk Komite Pengembangan Keuangan

Banner Promo "Jimanju" di Grand Makmur Hotel Jambi tawarkan sajian prasmanan mulai Rp 10.000 per porsi dengan konsep "Bayar Sesuai yang Diambil". Berlaku setiap Senin Jumat selama Juli 2025. (Dok. Grand Makmur Hotel Jambi)

Makan Siang di Hotel Cuma Rp 10 Ribu, Ini Promo “Jimanju” Grand Makmur Jambi

FKPT Jambi bersama BNPT RI menggelar kegiatan Rembuk Merah Putih di Kantor Gubernur Jambi, Rabu (9/7/2025), dengan melibatkan tokoh masyarakat, jurnalis, dan pemuda lintas sektor. (Dok.Nahar)

Cegah Radikalisme, FKPT Jambi Libatkan Tokoh Agama dan Jurnalis

Bupati Kerinci Monadi bersama jajaran Forkopimda, pejabat OPD, dan tamu undangan menghadiri pengukuhan pengurus Aliansi Wartawan Kerinci Mudik di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (9/7/2025). (Foto: Yola Jabung Today)

Bupati Monadi Hadiri Pengukuhan Pengurus Aliansi Wartawan Kerinci Mudik

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN