• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, 14 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Redaksi by Redaksi
09/07/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang, Banten.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 8 Juli 2025.

Baca juga

Al Haris Dorong Revisi Regulasi Migas, Tegaskan Hak Daerah Penghasil dan Tata Kelola Sumur Rakyat

13/10/2026

Oktober Makin Hemat, Sinsen Hadirkan Promo OKTAGRAM untuk Perawatan Motor Honda

13/10/2026

Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Arah Pelayanan Publik

13/10/2026

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK, dalam pernyataan resminya menyampaikan, keputusan ini diambil karena PT DMS tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan batas waktu akhir sanksi pembekuan kegiatan usaha.

“Sebelumnya, PT DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. Namun hingga jatuh tempo, perusahaan belum juga menyelesaikan kewajibannya,” bunyi keterangan resmi OJK, Rabu (9/7/2025).

OJK menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu yang cukup kepada PT DMS untuk menyusun dan menjalankan rencana pemenuhan ekuitas. Namun, tidak ada penyelesaian konkret yang dilakukan oleh perusahaan.

Mengacu pada Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta sejumlah ketentuan dalam POJK 25/2023, OJK akhirnya menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT DMS.

“Langkah pengawasan ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menegakkan peraturan demi menjaga industri modal ventura yang sehat, transparan, dan akuntabel,” kata Humas OJK.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT DMS dilarang melakukan kegiatan sebagai perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan untuk segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada pihak terkait, termasuk debitur, kreditur, dan masyarakat.

Sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT DMS pasca pencabutan izin antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada seluruh pihak terkait.

  2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

  3. Menunjuk penanggung jawab dan membentuk gugus tugas sebagai pusat layanan bagi masyarakat sampai terbentuknya tim likuidasi, dan melaporkannya kepada OJK maksimal 5 hari kerja setelah pencabutan izin diumumkan.

  4. Menyampaikan informasi secara terbuka kepada seluruh pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban.

  5. Dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan selanjutnya.

Masyarakat, kreditur, dan pihak terkait dapat menghubungi PT DMS melalui:

  • Nomor Telepon/WhatsApp: 0813-1345-6599

  • Email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com

  • Alamat kantor: Jalan Cideng Barat No. 76, Jakarta Pusat, 10150.

OJK menegaskan bahwa seluruh tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memastikan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan. (*/Nhr)

Previous Post

Pro-Jambi Cerdas, Strategi Pemprov Wujudkan SDM Unggul di Jambi

Next Post

Polda Jambi Optimalkan Lahan Tidur Jadi Sumber Ketahanan Pangan

Artikel lainnya

EKBIS

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Bengcoolen Fest 2026 Diserbu 20 Ribu Pengunjung, Transaksi Tembus Rp1,29 Miliar

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

by Admin
11/10/2026
EKBIS

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

by Admin
09/10/2026
EKBIS

Bencoolen Fest 2026, UMKM Bengkulu Unjuk Produk Lokal

by Admin
08/10/2026
DAERAH

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

by Redaksi
07/10/2026
Next Post
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama jajaran Forkopimda melakukan penanaman jagung kuartal III di Desa Sungai Gelam, Rabu (09/07/2025) (Dok. Humas Polda Jambi)

Polda Jambi Optimalkan Lahan Tidur Jadi Sumber Ketahanan Pangan

"Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menerima kunjungan Tim Supervisi Slog Polri dalam kegiatan pendataan dan pengecekan fisik Barang Milik Negara (BMN) di Mako Ditpolairud, Selasa (9/7/2025). (Dok. Stepanus)

Supervisi Slog Polri ke Ditpolairud Jambi, Pastikan Aset Sesuai SOP

Petugas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi bersama tim dari Polres Muaro Jambi dan Dinkes Muaro Jambi saat melakukan tes urine terhadap warga binaan dan petugas, Rabu (9/7/2025). (Dok. Humas)

Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Razia Gabungan Serta Tes Urine Petugas dan WBP

Sekda Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.H. (tengah) bersama Bupati Muaro Jambi dan Kadis Pertanian saat meninjau lokasi penanaman jagung di Bumi Perkemahan Sungai Gelam, Muaro Jambi, Rabu (9/7/2025). (Dok. Stepanus)

Sekda Sudirman Tegaskan Komitmen Pemprov Dukung Program Prabowo

Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menyampaikan sambutan saat dialog bersama Wamen Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (9/7/2025). (Dok. Erit - Kominfo)

287 Sekolah di Jambi Jadi Fokus Program PRO-JAMBI CERDAS

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN