• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Redaksi by Redaksi
21/07/2025
in OPINI
0
Ali Monas (Dok. Pribadi)

Ali Monas (Dok. Pribadi)

PostTweetShareScan

Oleh : Ali Monas

Kebebasan pers di Indonesia telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan media massa sebagai salah satu pilar demokrasi.

Baca juga

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

12/10/2026

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

12/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

12/10/2026

Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup

12/10/2026

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

12/10/2026

Minggu Kasih di Lubuk Sirih Ilir, Kapolsek Manna Tampung Keluhan Warga soal Kenakalan Remaja

12/10/2026

Namun, dalam praktiknya, jurnalis kerap mengalami represi yang ironisnya justru datang bukan dari negara secara langsung, melainkan dari perorangan baik tokoh publik, pejabat, pengusaha, maupun warga biasa  yang merasa ‘terganggu’ dengan pemberitaan.

Model represi ini mengemuka dalam bentuk pelaporan menggunakan pasal-pasal pidana dalam UU ITE dan KUHP, seperti pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan, terhadap karya jurnalistik yang sesungguhnya merupakan bagian dari hak publik untuk tahu dan hak wartawan untuk mengungkapkan fakta.

UU Pers Sebagai Lex Specialis : Jalur Etik Bukan Jalur Pidana

Perlu dipahami bahwa dalam sengketa terkait produk jurnalistik, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu ketika UU Pers sebagai hukum khusus harus mengesampingkan hukum umum seperti KUHP atau UU ITE, mirip dengan UU TNI atau UU Militer. UU Pers ini ditegaskan oleh:

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007:
MK menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap pemerintah dan pelaporan terhadap pers yang sah tidak boleh dipidanakan, karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.

Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021
Kapolri mengarahkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam kasus yang melibatkan media massa atau karya jurnalistik.

Sayangnya, banyak pelapor yang mengabaikan mekanisme etik ini, dan langsung menyeret wartawan ke ranah pidana, padahal belum tentu produk jurnalistik tersebut melanggar etika jurnalistik. Terlebih, Dewan Pers menyediakan ruang penyelesaian damai melalui klarifikasi, mediasi, hak jawab, hak koreksi dan atau permohonan maaf melalui media bersangkutan.

Perorangan Sebagai Pelapor, Simbol Lemahnya Literasi Pers

Dalam banyak kasus, pelaporan tidak dilakukan oleh institusi, tetapi oleh individu-individu yang seringkali adalah tokoh berpengaruh di tingkat lokal  yang merasa nama baiknya tercoreng lewat berita. Mereka tidak menempuh hak jawab, namun langsung menggunakan jalur hukum pidana sebagai bentuk pembalasan.

Contoh nyata dapat dilihat dalam berbagai kasus, antara lain ;

  • Di Lampung, seorang wartawan dilaporkan kepala desa karena memberitakan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial, padahal berita tersebut mengutip sumber resmi dan telah dimintai konfirmasi.
  • Di Jawa Timur, seorang pengusaha melaporkan jurnalis karena berita soal dampak limbah industri, padahal sudah ada hak jawab yang dimuat.
  • Beberapa laporan terhadap media juga sudah terjadi di Polda Jambi. Anehnnya, Polda Jambi malah memproses laporan itu dengan menggunakan UU ITE dan atau KUHP berupa pencemaran nama baik.

Kondisi ini menandakan bahwa masih rendahnya literasi pers di kalangan masyarakat bahkan di kalangan pejabat sekalipun  menjadi salah satu sumber kriminalisasi terhadap media.

Efek Sistemik : Chilling Effect dan Kemunduran Demokrasi Lokal

Tindakan kriminalisasi ini berdampak sistemik, antara lain:
1. Chilling effect (ketakutan yang muncul karena ambiguitas hukum atau peraturan perundang-undangan) – jurnalis jadi takut meliput kasus sensitif (korupsi, tambang, konflik lahan).
2. Melemahnya peran kontrol media terhadap kekuasaan lokal.
3. Ketertutupan informasi publik meningkat, karena jurnalis tertekan secara psikologis dan hukum.

Jika pola ini terus dibiarkan, ruang demokrasi lokal akan menyempit, dan media akan berhenti menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.

Dewan Pers dan PWI Harus Lebih Tegas

Sebagai lembaga penyelesai sengketa pers, Dewan Pers dan organisasi profesi seperti PWI dan AJI perlu lebih proaktif. Yakni ;

  • Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pejabat tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers.
  • Membuka ruang konsultasi terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
  • Menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum agar tidak mudah memproses laporan terhadap jurnalis sebelum ada verifikasi dari Dewan Pers.

Selain itu, perlu mendorong pembaruan kurikulum hukum dan pelatihan aparat hukum, agar pemahaman tentang UU Pers tidak kalah dengan semangat penegakan hukum lainnya.

Rekomendasi Kunci
1. Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik harus dihentikan. Sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
2. Revisi terbatas terhadap UU ITE dan KUHP perlu dilakukan agar pasal-pasal pencemaran nama baik tidak lagi digunakan untuk membungkam jurnalis.
3. Kepolisian harus menolak laporan pidana terhadap karya jurnalistik sebelum dinyatakan bukan produk pers oleh Dewan Pers.
4. Literasi pers harus ditanamkan pada masyarakat, pejabat, dan tokoh publik. Hak jawab adalah jalur konstitusional, bukan pelaporan pidana.

Jangan ‘Cabik’ Demokrasi dengan Pasal Pidana

Kebebasan pers adalah hak kolektif, bukan hanya hak wartawan. Setiap pelaporan pidana terhadap karya jurnalistik yang sah, adalah bentuk kekerasan terhadap akal sehat demokrasi. Negara, masyarakat, dan aparat hukum harus kompak menjaga ruang ini tetap terbuka dan sehat.

Sengketa pers bukan untuk dipidanakan, tapi diselesaikan secara etik dan terbuka. Karena dalam demokrasi yang dewasa, kritik adalah vitamin, bukan racun.

Jadi, jangan sampai pers “dipenjara” dengan pasal pidana, karena itu salah kaprah.

Penulis adalah Jurnalis tinggal di Jambi

Previous Post

Mat Sanusi Harus Pilih, Mengundurkan Diri atau Jadi Ketua KONI

Next Post

Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Jambi Tuntas 99,9 Persen

Artikel lainnya

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Bandara Sultan Thaha: Upaya Membuka Langit Jambi, Membuka Masa Depan

by Redaksi
17/06/2026
Ir. Syahrasaddin, M.Si. (Dok. Penulis)
OPINI

MBG Jambi :  Dari Piring Anak Menuju Penguatan Ekonomi Desa

by Redaksi
17/06/2026
Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. (dok. Penulis)
OPINI

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

by Redaksi
07/06/2026
Syahrasaddin (Dok. Penulis)
OPINI

Strategi Pemerintah Daerah Menghadapi Efisiensi Anggaran Pusat

by Redaksi
05/06/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

SDM sebagai Fondasi Hilirisasi di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
04/06/2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Dari Migas, Kelapa, Sawit, hingga Kekuatan Maritim Masa Depan

by Redaksi
04/06/2026
Next Post
Gubernur Jambi Al Haris dan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono bersama perwakilan koperasi penerima penghargaan usai peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Koperasi Tangkit Baru, Muaro Jambi, Senin (21/7/2025). (Foto: Stepanus)

Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Jambi Tuntas 99,9 Persen

Zivan Abimanyu Rasendria, siswa SDN 47 Kota Jambi, tampil penuh konsentrasi saat berlaga di Kejurnas Wushu Indonesia 2025 di Surabaya, Jawa Timur. (Dok. Arpanidar)

Bawa Pulang Tiga Medali Emas, Zivan Harumkan Nama Kota Jambi di Kejurnas Wushu

Wakil Bupati Kerinci Murison menandatangani dokumen pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kerinci, Senin (21/7/2025). (Foto: Yola )

Wabup Kerinci Sampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Petugas medis memeriksa kondisi kesehatan sopir dan kru angkutan umum dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis yang digelar PT Jasa Raharja Cabang Jambi di Pool PO AGATA Jambi, Senin (21/7/2025). (Foto: Dok. Stepaus)

Jasa Raharja Jambi Gelar Giat Rutin Pemeriksaan Kesehatan Gratis di PO. AGATA Jambi

Mesin radioterapi canggih di RSUD Raden Mattaher Jambi (Dok. RSUD Raden Mattaher Jambi)

Mulai 1 Agustus 2025, Radioterapi RSUD Raden Mattaher Ditanggung BPJS

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN