• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Redaksi by Redaksi
16/11/2025
in OPINI
0
Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M

Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M

PostTweetShareScan

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M

MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang berfungsi penegakan hukum tetap diperbolehkan dan bahkan dibutuhkan.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kembali membuka perdebatan tentang apakah anggota Polri aktif boleh menduduki jabatan sipil. Dalam putusan ini, MK memang menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyimpangan prinsip netralitas aparatur negara.

Namun penting ditegaskan: putusan MK tidak melarang total penugasan anggota Polri aktif di luar institusi Polri. MK hanya menutup peluang penempatan polisi aktif pada jabatan sipil administratif yang tidak memiliki kaitan tugas dengan fungsi kepolisian.

Justru, jika dicermati secara utuh, MK tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk ditempatkan pada jabatan sipil yang secara inheren berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum, seperti penyidikan, penindakan, intelijen, dan operasi keamanan.

Artinya, putusan ini harus dibaca secara moderat: yang dilarang adalah jabatan-jabatan sipil yang tidak punya sangkut paut dengan tugas kepolisian, bukan melarang semua bentuk penugasan. Misalnya, jabatan seperti Dirjen pada kementerian sektoral, staf ahli bidang non-keamanan, atau pejabat struktural di birokrasi sipil yang berorientasi administrasi publik semata memang sepatutnya tidak diisi oleh Polri aktif.

Jabatan seperti itu berada di domain ASN murni dan bila diisi polisi aktif berpotensi menciptakan “dwifungsi baru” serta menabrak prinsip meritokrasi.

Sebaliknya, penempatan Polri aktif tentu masih sangat relevan dan konstitusional pada jabatan sipil yang berakar pada fungsi penegakan hukum, seperti di Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BNPT, Bakamla, atau lembaga-lembaga lain yang menjalankan tugas investigatif atau operasi keamanan.

Penempatan perwira Polri sebagai penyidik KPK, deputi penindakan di BNN, atau jabatan operasional di BNPT adalah bentuk interoperabilitas penegakan hukum yang justru dibutuhkan negara untuk menghadapi kejahatan-kejahatan serius seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan lintas negara. Jabatan seperti ini bukan jabatan sipil administratif biasa, tetapi jabatan operasional yang memang memerlukan keahlian teknis kepolisian.

Oleh karena itu, arah reformasi yang paling tepat pasca putusan MK bukanlah menarik seluruh anggota Polri dari jabatan sipil, melainkan menata ulang skema penugasan (secondment) agar tidak disalahgunakan. Pemerintah, Polri, dan kementerian/lembaga perlu menyusun daftar jabatan mana yang termasuk jabatan administratif sipil (yang dilarang) dan mana yang termasuk jabatan berbasis penegakan hukum (yang diperbolehkan).

Dengan demikian, semangat putusan MK tetap terjaga yakni mencegah penyimpangan dan menjaga profesionalisme tanpa mengorbankan kebutuhan strategis lintas lembaga yang masih membutuhkan kompetensi Polri.

Pada akhirnya, membaca putusan MK secara proporsional sangat penting untuk menghindari kesalahan tafsir publik. Larangan MK bukanlah larangan total, melainkan penegasan batas: polisi tidak boleh masuk ke jabatan birokrasi sipil yang tidak berhubungan dengan tugas kepolisian, tetapi tetap boleh dan bahkan dibutuhkan pada jabatan-jabatan sipil yang menjalankan fungsi penegakan hukum. Ini bukan hanya interpretasi hukum, tetapi juga kebutuhan strategis negara dalam menghadapi ancaman kejahatan yang semakin kompleks.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UNJA

Previous Post

Pemprov Jambi Gelar MTQ Ke-54, Al Haris Dorong Penguatan Ukhuwah Islamiyah

Next Post

Japhana Gandeng Penggiat Tapak Bengkulu Bahas Isu Mangrove dalam FGD di Jenggalu

Artikel lainnya

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Bandara Sultan Thaha: Upaya Membuka Langit Jambi, Membuka Masa Depan

by Redaksi
17/06/2026
Ir. Syahrasaddin, M.Si. (Dok. Penulis)
OPINI

MBG Jambi :  Dari Piring Anak Menuju Penguatan Ekonomi Desa

by Redaksi
17/06/2026
Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. (dok. Penulis)
OPINI

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

by Redaksi
07/06/2026
Syahrasaddin (Dok. Penulis)
OPINI

Strategi Pemerintah Daerah Menghadapi Efisiensi Anggaran Pusat

by Redaksi
05/06/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

SDM sebagai Fondasi Hilirisasi di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
04/06/2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Dari Migas, Kelapa, Sawit, hingga Kekuatan Maritim Masa Depan

by Redaksi
04/06/2026
Next Post
Para peserta dari berbagai komunitas pecinta alam dan pemerhati lingkungan mengikuti FGD Konservasi Mangrove yang digelar Japhana di kawasan Jenggalu, Bengkulu, Sabtu (15/11/2025). (Dok. Yola)

Japhana Gandeng Penggiat Tapak Bengkulu Bahas Isu Mangrove dalam FGD di Jenggalu

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana berinteraksi dengan peserta pelatihan ecoprint dalam program JR Pelita di Bandung, Kamis (14/11/2025). (Dok. Humas JR)

Bangun Kemandirian Ekonomi, Jasa Raharja Latih Ahli Waris Korban Kecelakaan Buat Ecoprint

Kepala BKD-SDM Kaur, Sastriana saat memberikan keteragan kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (14/11/2025) lalu, (dok. Supratman)

BKD-SDM Kaur Pastikan Proses SK PPPK Paruh Waktu Terus Berjalan, Target Selesai Tahun Ini

Perwakilan KIM Purwo Bakti Bersinergi Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menerima penghargaan sebagai Komunitas Informasi Partisipatif Terbaik Tahun 2025 pada ajang KIM FEST Nasional 2025 di Kota Tangerang, Banten, Sabtu (15/11/2025). (Dok, Erit  Humas)

KIM Purwo Bakti Bersinergi Raih Penghargaan KIM Partisipatif Terbaik Nasional 2025

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Datuk Aswan Hidayat Usman, memberikan sambutan saat kegiatan penilaian Lomba Kampung Adat Melayu 2025 di Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Sabtu (15/11/2025). (Dok. Stepanus)

Perdana, LAM Kota Jambi Selenggarakan Lomba Kampung Adat Melayu di 11 Kecamatan

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN