JT.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 797,908 gram pada Senin (1/9/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin khusus di halaman parkir BNNP Jambi.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jambi, Kombes Pol Rachmad Rasnova, menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari dua kasus berbeda, yakni pengungkapan di Pulau Pandan, Kota Jambi, dan di Muaro Bungo.
“Untuk kasus Muaro Bungo yang diungkap pada Agustus 2025, barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 782,529 gram. Sementara dari kasus Pulau Pandan, jumlah barang bukti mencapai 15,379 gram. Total keduanya yaitu 797,908 gram,” kata Kombes Rachmad.
Tersangka dalam kasus Pulau Pandan adalah Hermanto, sedangkan di Muaro Bungo adalah Bagus Setiawan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh tim Dokkes Polda Jambi. Hasil pemeriksaan menyatakan sabu tersebut positif mengandung amfetamin.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh penasihat hukum, aparat penegak hukum terkait, serta sejumlah pejabat BNNP Jambi. (Us)
Discussion about this post