JT.COM – Seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanah Datar, Polda Sumatera Barat, akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Kota Jambi.
Pelaku bernama Yonda Setiawan (31), warga Jakarta Timur, diamankan pada Rabu (3/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia ditangkap saat berada di tempat kerjanya di kawasan Simpang Empat Asrama Haji, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Jelutung, Polres Tanah Datar, dan dukungan TIK Polda Jambi.
“Kami bersama tim dari Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Jelutung. Saat diperiksa, pelaku mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Tanjung Baru,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, Kamis (4/9/2025).
Usai diamankan, Yonda langsung diserahkan ke Polres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Agung Saputra pada 21 Juli 2025 di Polsek Tanjung Baru. (Nhr)
Discussion about this post