JT.COM – Upaya banding yang diajukan terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati tidak mengubah nasibnya. Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menegaskan kembali putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Putusan itu dibacakan dalam sidang banding pada Rabu (27/8/2025) oleh majelis hakim yang dipimpin Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin.
Majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. Namun, setelah mempertimbangkan fakta persidangan, hakim menetapkan hukuman yang sama seperti di tingkat pertama.
Dalam amar putusan, Helen tetap harus menjalani penahanan, dengan masa tahanan yang telah dilalui diperhitungkan sebagai bagian dari pidana. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000 untuk dua tingkat peradilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan hasil putusan tersebut.
“Pengadilan Tinggi Jambi memutuskan tetap menghukum Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan ini dibacakan Rabu sore, 27 Agustus 2025,” kata Nolly.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana mati karena Helen dianggap terbukti terlibat tindak pidana narkotika dalam jumlah besar. Namun, baik pengadilan tingkat pertama maupun banding, hakim sepakat menjatuhkan vonis seumur hidup.
Nolly menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atau tidak, karena putusan ini belum sesuai dengan tuntutan maksimal yang diajukan jaksa,” ujarnya. (Nhr)
Discussion about this post