JT.COM – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jambi Selatan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi basecamp peredaran narkotika jenis sabu di RT 16, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (25/6/2025) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Febriansyah (28) dan Reza Putri (25), serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 104,35 gram, satu timbangan digital, dan dua alat hisap sabu.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawaty Siregar, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” ujar AKP Helrawaty saat konferensi pers di Mapolsek Jambi Selatan.
Menurut Helrawaty, rumah yang digerebek diduga kuat digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi sabu.
Berdasarkan pengakuan Reza Putri, barang haram tersebut diperoleh dari jaringan narapidana di Lapas Jambi, dan diedarkan oleh suaminya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Baru sekitar dua minggu. Saya tidak tahu banyak, karena awalnya hanya pemakai. Tapi saya sering terima telepon dan diminta mengantar,” ucap Reza.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Jambi Selatan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP Helrawaty mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Jambi,” tegasnya. (Us)
Discussion about this post