• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Dua Tersangka Pidana Umum di Jambi Bebas Penjara Lewat RJ

Redaksi by Redaksi
27/06/2025
in DAERAH
0
Kejari Jambi melaksanakan ekspose penghentian penuntutan dua perkara pidana umum berdasarkan Restorative Justice, Kamis (26/6/2025), di Aula Kantor Kejari Jambi.(dok.Nahar)

Kejari Jambi melaksanakan ekspose penghentian penuntutan dua perkara pidana umum berdasarkan Restorative Justice, Kamis (26/6/2025), di Aula Kantor Kejari Jambi.(dok.Nahar)

PostTweetShareScan

JT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana umum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejari Jambi, Kamis (26/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, M.N. Ingratubun, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yoyok Satrio, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Dwi Yulistia, S.H., menyatakan bahwa penghentian ini dilakukan terhadap dua tersangka, yaitu M. Al Alif Adrian dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan Muhammad Faisal Simbolon dalam perkara penadahan.

Baca juga

Oktober Makin Hemat, Sinsen Hadirkan Promo OKTAGRAM untuk Perawatan Motor Honda

13/10/2026

Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Arah Pelayanan Publik

13/10/2026

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

13/10/2026

“Penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif,” jelas Kepala Seksi Intelijen, Afriadi Asmin, S.H., M.H.

M. Al Alif terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia akan menjalani rehabilitasi medis selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi serta pekerjaan sosial selama satu bulan di Dinas Sosial Provinsi Jambi.

“Rehabilitasi ini akan terus dipantau Kejari Jambi bersama RSJ Provinsi Jambi agar proses pemulihan berjalan optimal,” kata Afriadi.

Sementara itu, Muhammad Faisal Simbolon dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

Ia mendapatkan RJ setelah melalui proses perdamaian dengan korban. Tersangka dinilai kooperatif, belum pernah dihukum, serta ancaman pidananya di bawah lima tahun.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela. Tersangka telah meminta maaf dan korban menerima dengan ikhlas. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” imbuh Afriadi.

Kedua perkara ini sebelumnya telah mendapat persetujuan penghentian penuntutan dari JAM-Pidum melalui Direktur B, Wahyud, S.H., M.H.

Sebagai bentuk pengawasan, Kejari Jambi menerapkan electronic monitoring dengan pemasangan alat pengawas elektronik (APE) terhadap tersangka yang dikenakan penangguhan penahanan.

“Penerapan APE adalah langkah maju sistem peradilan pidana modern dan humanis. Pengawasan dilakukan secara real-time dan terintegrasi oleh petugas yang telah dilatih secara teknis,” ujar Afriadi.

Kajari Jambi mengingatkan bahwa surat penghentian penuntutan ini bersifat sementara.

“Apabila perbuatan serupa kembali dilakukan, penghentian tuntutan dapat dicabut dan ancaman hukuman maksimal akan diberlakukan,” tegasnya.

Terakhir Kajari juga mengutip arahan Jaksa Agung RI, S.T. Burhanuddin.

“Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Rasa keadilan tidak ada dalam KUHP atau KUHAP, tetapi ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu,” ujar Kajari mengutip instruksi tegas Jaksa Agung RI S.T. Burhanuddin.(Nhr)

Previous Post

Meriahkan Tahun Baru Islam, Warga Kenali Asam Bawah Gelar Pawai Obor dan Doa Bersama

Next Post

Tahun Baru Islam 1447 H, Tradisi dan Spirit Kebersamaan Hidup Warga Pasir Putih

Artikel lainnya

DAERAH

Oktober Makin Hemat, Sinsen Hadirkan Promo OKTAGRAM untuk Perawatan Motor Honda

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

by Redaksi
13/10/2026
DAERAH

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

by Admin
13/10/2026
DAERAH

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

by Admin
13/10/2026
ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

by Redaksi
12/10/2026
Next Post
Seorang warga RT 11 Kelurahan Pasir Putih berpose di depan gerbang Masjid Ummu 'Aisyah, lokasi peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H yang diisi pawai obor dan tausiyah, Kamis (26/6/2025) malam. (Dok. Yola)

Tahun Baru Islam 1447 H, Tradisi dan Spirit Kebersamaan Hidup Warga Pasir Putih

Suasana sore di tepi kolam Rumah Kito Resort Hotel Jambi, destinasi favorit keluarga selama musim liburan sekolah. (Dok. Rumah Kito Resort Hotel Jambi)

Rumah Kito Resort Jambi Hadirkan Beragam Aktivitas dan Promo Selama Liburan

Bupati Kerinci Monadi bersama tokoh masyarakat menghadiri penutupan MTQ dan peringatan 1 Muharram 1447 H di Desa Siulak Gedang, Kamis malam (26/6/2025). (Dok. Kominfo)

Penutupan MTQ dan Tahun Baru Islam, Bupati Kerinci Ajak Warga Perkuat Ukhuwah

AKP Purwanto menyampaikan tausiah dalam peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H di Masjid Al-Maghfiroh, Kelurahan Lebak Bandung, Kota Jambi, Kamis malam (26/6/2025). (Dok. Nahar)

Lewat Tausiah 1 Muharram, Polda Jambi Dorong Kesalehan Sosial dan Ketaatan

Gerbang Tol Muaro Sebapo, salah satu akses utama di Jalan Tol Trans Sumatera, yang mengalami lonjakan kendaraan selama libur Tahun Baru Islam 1447 H, Kamis (26/6/2025). (Dok.@HutamaKarya)

Lonjakan Lalu Lintas di JTTS Saat Libur Tahun Baru Islam 1447 H

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN