JT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Lorong Tembus, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Pelaku berinisial AR (47), warga Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Barat, Kabupaten Kerinci, dan juga berdomisili di Desa Talang Pelita, KM 32, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku diamankan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat berada di dalam sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas, Ipda Deddy membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Ipda Deddy saat dikonfirmasi, Kamis (19/06/2025).
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga sabu disimpan dalam kotak rokok yang berada di saku celana pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial L yang kini dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan Dua paket sabu seberat 1,12 gram, Satu plastik klip bening ukuran sedang, Satu plastik klip bening ukuran kecil, Satu kotak rokok, Satu sendok sabu dari pipet plastik, Satu unit timbangan digital merek Harnic warna perak, Satu unit ponsel merek Xiaomi warna perak, Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam nomor polisi BH 6849 DD
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Ipda Deddy.
AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nhr)
Discussion about this post