JT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Jelutung, Kota Jambi, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, RT 49, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung.
“Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial JD (47) dan JH (35),” ujar Ipda Deddy, Kamis (12/6/2025).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Barang tersebut disembunyikan di celah kayu di belakang rumah.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa JH mengaku hanya menjual atas perintah JD. JD mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan,” jelas Deddy.
JD membeli sabu seharga Rp3 juta dan menyerahkan kepada JH untuk dijual. Dari hasil penjualan, JH telah menyetor Rp2 juta kepada JD. Sisanya akan dibayarkan setelah barang habis terjual.
“JD juga mengaku sudah empat kali mendapatkan sabu dari B,” tambah Deddy.
Barang bukti yang disita meliputi enam paket sabu seberat 1,14 gram bruto, satu kotak rokok tempat penyimpanan sabu, dan dua unit telepon genggam milik masing-masing pelaku.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya,” pungkas Deddy. (Nhr)
Discussion about this post