JT.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi. Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin (6/10/2025) malam.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil melalui media sosial.
“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp. Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (7/10/2025).
Peristiwa terjadi pada Selasa (2/10/2025). Pelaku awalnya menghubungi korban melalui media sosial, menyatakan minat membeli mobil Pajero yang dijual secara online. Setelah berdiskusi harga, pelaku datang ke rumah korban di kawasan Talang Bakung.
Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun, saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.
“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.
Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak.
Polisi kemudian melacak aktivitas digital pelaku melalui akun Facebook bernama “Sultan Mah Bebas”, yang digunakan untuk menjebak korban. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui sempat memposting foto rumah kontrakan di Sumatera Selatan, yang menjadi petunjuk lokasi persembunyiannya.
Setelah pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih (B 2682 SJH), jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen penting milik korban.
Kapolda Jambi mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut dan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi daring.
“Modus seperti ini sangat berbahaya. Pelaku menggunakan media sosial untuk menjebak korban. Kami imbau masyarakat agar waspada saat menjual barang secara online, terutama kendaraan,” tegas Irjen Krisno.
Pelaku kini ditahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan serupa.
“Kami juga terus mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari kelompok. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda. (Nhr)
Discussion about this post