JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menghadiri sidang perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Agm di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Senin (25/5/2026).
Sidang tersebut memasuki agenda pemanggilan para pihak, mulai dari penggugat, tergugat, hingga turut tergugat dalam perkara yang sedang berjalan.
Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rika Novita, bersama tim.
Kehadiran perwakilan kantor pertanahan menjadi bentuk komitmen dalam memenuhi proses hukum dan mendukung jalannya persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama persidangan berlangsung, seluruh pihak mengikuti proses sidang dengan tertib dan menghormati mekanisme hukum di pengadilan.
“Kami berkomitmen mendukung penyelesaian perkara pertanahan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” demikian keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah juga menegaskan akan terus mendukung penyelesaian sengketa pertanahan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Yl)
















Discussion about this post