• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Langgar Perda, Puluhan Botol Miras Diamankan Petugas Gabungan

Redaksi by Redaksi
16/07/2025
in DAERAH
0
Petugas Satpol PP bersama tim gabungan saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan malam di Kota Jambi, Selasa malam (15/7/2025). (Dok. Stepanus)

Petugas Satpol PP bersama tim gabungan saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan malam di Kota Jambi, Selasa malam (15/7/2025). (Dok. Stepanus)

PostTweetShareScan

JT.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Jambi, Polresta Jambi, DPMPTSP, dan Disperindag melakukan razia terpadu pada Selasa malam, 15 Juli 2025. Operasi dimulai pukul 21.00 WIB dan berlangsung hingga larut malam.

Razia menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran, seperti toko penjual minuman keras dan tempat hiburan malam. Empat lokasi menjadi fokus utama razia, yakni Toko Manulang di Jalan Pangeran Hidayat, serta 98 KTV & Lounge, Raja Executive, dan Black Jack Pub & Bar yang berada di kawasan Talang Banjar dan Payo Selincah.

Baca juga

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

13/10/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

12/10/2026

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menyita 56 botol minuman beralkohol tanpa izin dari Toko Manulang. Minuman tersebut terdiri dari Golongan A: 15 botol, Golongan B: 35 botol dan Golongan C: 6 botol.

Seluruh barang bukti diamankan karena tidak memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

“Masih saja ada pelaku usaha yang membandel. Padahal aturannya sudah jelas. Minuman ini kami sita karena tidak memiliki izin edar,” tegas Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, Selasa (15/7/2025).

Selain toko penjual minol, pengawasan juga dilakukan terhadap sejumlah tempat hiburan malam. Pemeriksaan difokuskan pada pengunjung dan pekerja, guna memastikan tidak ada anak di bawah umur yang berada di lokasi tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan pengunjung maupun pekerja di bawah umur. Izin usaha mereka juga lengkap. Namun kami tetap mengimbau agar tidak mempekerjakan atau menerima tamu berusia di bawah ketentuan,” ujar Feriadi.

Razia terpadu yang digelar Satpol PP Kota Jambi bersama tim gabungan bukan sekadar penertiban rutin. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas tiga peraturan daerah yang berlaku di Kota Jambi.

Pertama, Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur kewajiban menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.

Kedua, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Asusila, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik-praktik yang merusak moral dan tatanan sosial.

Dan ketiga, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, yang bertujuan melindungi anak-anak dari eksploitasi dan paparan lingkungan yang tidak sehat, termasuk di tempat hiburan malam.

Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga lingkungan yang tertib dan aman, terutama dalam melindungi anak dari pengaruh negatif.

“Kalau ada tempat hiburan malam yang menerima pengunjung anak-anak, segera laporkan. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk perlindungan anak,” pungkas Feriadi. (Stp)

Previous Post

Temuan Beras Diduga Oplosan di Tanjabtim, Dinas Ketahanan Pangan Jambi Pastikan Layak Konsumsi

Next Post

Isi Tak Sesuai Label, 6 Merek Beras Premium Dilarang Edar

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

by Redaksi
13/10/2026
DAERAH

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

by Admin
13/10/2026
DAERAH

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

by Admin
13/10/2026
ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

by Redaksi
12/10/2026
DAERAH

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

by Admin
12/10/2026
Next Post
Petugas Satgas Pangan Provinsi Jambi tengah berdiskusi dengan pengelola ritel saat inspeksi mendadak terhadap beras bermerek di Kota Jambi, Selasa (16/7/2025). (Dok. Sterpanus)

Isi Tak Sesuai Label, 6 Merek Beras Premium Dilarang Edar

Ilustrasi Grup Facebook LGBT (Dok. AI)

Polda Jambi Dalami Group Facebook LGBT Berisi Konten Tak Senonoh

Seorang konsumen menerima hadiah eksklusif berupa merchandise dari perwakilan Yamaha Jambi dalam rangka perayaan HUT ke-51 Yamaha Indonesia. (dok. Yamaha Jambi)

Anniversary ke-51, Yamaha Indonesia Hadirkan Program Hadiah dan Promo di Jambi

Dr. Fahmi Rasid (dok. Penulis)

Arah Kebijakan Kawasan Unggulan dan Korporasi Petani di Provinsi Jambi

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto memimpin upacara serah terima jabatan Kasrem 042/Gapu dari Kolonel Inf Eddy Basuki kepada Kolonel Inf Slamet Riadi di Aula Balai Prajurit, Jambi, Rabu (16/7/2025). (Dok, Penrem 042/Gapu)

Kolonel Slamet Riadi Gantikan Kolonel Eddy Basuki sebagai Kasrem 042/Gapu

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN