JT.COM – Status kawasan hutan Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma kembali menjadi perhatian. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bengkulu menggelar konsultasi publik untuk mengkaji peninjauan kembali perubahan fungsi kawasan tersebut.
Kegiatan berlangsung di Hotel Grage Bengkulu, Selasa (22/9/2026). Forum ini membahas perubahan fungsi kawasan Bukit Sanggul dari hutan lindung menjadi hutan produksi yang dinilai berpotensi meningkatkan emisi karbon dan memengaruhi fungsi ekologis kawasan.
Kegiatan mengusung tema “Kajian Peninjauan Kembali Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Bukit Sanggul dari Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi yang Berpotensi Meningkatkan Emisi Karbon Akibat Perubahan Fungsi Hutan.”
Forum tersebut melibatkan berbagai pihak. Di antaranya Oxford Policy Management Limited (OPML), Universitas Bengkulu, Bapperida Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Pemkab Seluma, UPTD KPHL Seluma, pemerintah kecamatan dan desa, sejumlah perguruan tinggi, organisasi lingkungan, lembaga masyarakat sipil, serta awak media.
Sejumlah desa di Kecamatan Ulu Talo dan Semidang Alas turut terlibat. Mereka antara lain Desa Giri Nanto, Pagar Banyu, Mekar Jaya, Pagar Agung, Muara Nibung, Mekar Sari Mukti, Renah Gajah Mati, Kemang Manis, Kayu Elang dan Gunung Megang.
Dalam konsultasi publik tersebut, muncul pembahasan mengenai peluang mengembalikan fungsi kawasan Bukit Sanggul menjadi hutan lindung.
Kajian menyebut perubahan fungsi kawasan hutan produksi kembali menjadi hutan lindung dapat ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Pengusulan perubahan fungsi tersebut membutuhkan surat permohonan dari Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, proses kajian dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pembiayaan Tim Terpadu yang melakukan kajian juga menjadi bagian dari mekanisme tersebut. Sumber pembiayaan dapat berasal dari APBN, APBD, maupun pihak ketiga yang berkepentingan atas lokasi yang diusulkan sesuai ketentuan peraturan.
Forum juga membahas konsekuensi perubahan status kawasan hutan.
Jika berstatus hutan lindung, fungsi utama kawasan adalah menjaga sistem penyangga kehidupan dan perlindungan lingkungan.
Aktivitas pemanfaatan kayu memiliki batasan hukum yang jauh lebih ketat.
Sementara pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau hutan lindung, tidak boleh menebang pohon. Siapa pun tidak boleh. Kalau hutan produksi, ada pemanfaatan yang diperbolehkan, tetapi tetap harus melalui izin,” demikian penjelasan yang disampaikan salah satu narasumber, Gunggung Senoaji.
Perbedaan status tersebut dinilai penting bagi masyarakat di sekitar Bukit Sanggul. Sebab, perubahan fungsi kawasan dapat membuka atau membatasi ruang pemanfaatan kawasan sesuai aturan yang berlaku.
Peserta konsultasi juga menyoroti potensi risiko apabila kawasan Bukit Sanggul mendapat tekanan pemanfaatan berskala besar.
Kawasan hutan tidak hanya memiliki nilai ekonomi. Hutan juga berperan menjaga tata air, mencegah degradasi lahan, menyimpan karbon dan menjadi habitat satwa liar.
“Hutan lindung memberikan manfaat besar untuk perlindungan lingkungan. Kita bergantung pada air. Salah satu yang menjaga ketersediaan air adalah hutan,” kata Gunggung Senoaji.
Bukit Sanggul juga disebut memiliki keanekaragaman hayati. Sejumlah satwa, termasuk harimau dan tapir, menjadi bagian dari ekosistem kawasan tersebut.
Perubahan tutupan hutan berpotensi memecah habitat satwa. Kondisi itu dapat mengganggu jalur pergerakan dan keseimbangan ekosistem.
Kekhawatiran lain muncul terkait potensi masuknya kegiatan investasi ke kawasan tersebut.
Dalam forum, peserta menyinggung kemungkinan aktivitas pertambangan emas maupun pemanfaatan kayu apabila kawasan memiliki status hutan produksi dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Kalau kemudian masuk perusahaan kayu dan meminta areal yang luas, dampaknya harus dihitung dengan serius,” ujar Gunggung Senoaji.
Karena itu, kajian risiko menjadi bagian penting sebelum menentukan arah perubahan fungsi kawasan.
Peserta mendorong agar kajian tidak hanya melihat aspek administratif. Kajian juga perlu mempertimbangkan risiko banjir, longsor, emisi karbon, tata air, keanekaragaman hayati dan kondisi sosial masyarakat sekitar.
Konsultasi publik ini menjadi salah satu ruang untuk menghimpun data dan pandangan berbagai pihak mengenai masa depan kawasan Bukit Sanggul.
Perubahan fungsi kawasan bukan sekadar perubahan status di atas dokumen. Keputusan tersebut dapat memengaruhi masyarakat, lingkungan, investasi dan keberlanjutan kawasan dalam jangka panjang.
Karena itu, proses pengusulan pengembalian fungsi Bukit Sanggul menjadi hutan lindung harus mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku dan didukung kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga konsultasi publik digelar, proses pengembalian fungsi kawasan tersebut masih berada dalam tahapan kajian dan pengusulan. Pemerintah dan pihak terkait masih perlu menempuh tahapan sesuai ketentuan sebelum keputusan perubahan fungsi ditetapkan. (Yl)
















Discussion about this post