• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Buron Kasus Penipuan Sanggam Parapat Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan di Jakarta

Redaksi by Redaksi
07/08/2025
in DAERAH, HUKRIM, PERISTIWA
0
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, dan Kejari Jambi berfoto bersama usai menangkap Sanggam Parapat, buronan kasus penipuan, di Jakarta Timur, Senin (4/8/2025). (Dok. Humas).

Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, dan Kejari Jambi berfoto bersama usai menangkap Sanggam Parapat, buronan kasus penipuan, di Jakarta Timur, Senin (4/8/2025). (Dok. Humas).

PostTweetShareScan

JT.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi berhasil menangkap buronan kasus penipuan, Sanggam Parapat alias Sanggam, di Jakarta Timur, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sanggam merupakan terpidana dalam kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun setelah dijatuhi vonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Baca juga

Oktober Makin Hemat, Sinsen Hadirkan Promo OKTAGRAM untuk Perawatan Motor Honda

13/10/2026

Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Arah Pelayanan Publik

13/10/2026

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

13/10/2026

“Penangkapan ini terkait perkara penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Terpidana sudah dinyatakan bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 611 K/PID/2016 tertanggal 14 Juli 2016,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan pers.

Dalam putusan tersebut, Sanggam divonis 1 tahun 10 bulan penjara atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Sejak itu, ia menghilang dan masuk dalam radar buronan kejaksaan.

Usai ditangkap di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Sanggam langsung dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua hari kemudian, pada Rabu (6/8/2025), ia dibawa ke Jambi untuk menjalani eksekusi pidana di Lapas Kelas IIA Jambi.

Noly menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan melalui program Tabur 31.1 dalam memburu para buronan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang telah divonis bersalah tetap akan dibawa ke jalur hukum,” tegasnya.

Kejaksaan mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Stp)

 

Previous Post

Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 2.180 Situs Judi Online Sejak Januari 2025

Next Post

Bertahun-Tahun Jadi Keluhan Masyarakat, DPRD Jambi Dorong Penyelesaian Jalur Khusus Truk Batubara

Artikel lainnya

DAERAH

Oktober Makin Hemat, Sinsen Hadirkan Promo OKTAGRAM untuk Perawatan Motor Honda

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

by Redaksi
13/10/2026
DAERAH

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

by Admin
13/10/2026
DAERAH

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

by Admin
13/10/2026
ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

by Redaksi
12/10/2026
Next Post

Bertahun-Tahun Jadi Keluhan Masyarakat, DPRD Jambi Dorong Penyelesaian Jalur Khusus Truk Batubara

Warga pesisir mengikuti layanan kesehatan gratis dalam program Kapal Klinik Terapung Ditpolairud Polda Jambi di Pelabuhan Pasir, Kota Jambi, Rabu (7/8/2025). (Foto:Nahar)

Polairud Jambi Hadirkan Klinik Terapung, Warga Kasang Jaya Dapat Pengobatan Gratis

Ketua TP-PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), menyampaikan sambutan usai dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Provinsi Jambi oleh PB PGRI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (7/8/2025). (Dok,. Erit- Kominfo)

Hesti Haris Dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Provinsi Jambi

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (Dok. Penulis)

Dari SDA ke SDM dan Nilai Tambah: Saatnya Hilirisasi Menjadi Prioritas

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima audiensi dari perwakilan PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (7/8/2025). (Dok. Humas Polda Jambi)

8.000 Sumur Rakyat di Jambi Didata, Kapolda dan Pertamina Bahas Langkah Pengamanan

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN