JT.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menambah tiga titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baru di sejumlah ruas jalan Kota Jambi.
Penambahan ini bertujuan memperluas pengawasan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan pengendara.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, membenarkan pemasangan tiga kamera ETLE tersebut. “Iya, untuk ETLE ada penambahan tiga titik,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Tiga titik kamera ETLE baru itu berada di Tugu Juang, Simpang Pulai, dan Simpang Puncak Jelutung. Kamera ini dilengkapi teknologi flash untuk mengidentifikasi pengendara dan pelat nomor kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, pada siang maupun malam hari.
Selain ETLE, Ditlantas Polda Jambi juga menambah kamera CCTV analytic dan monitoring. Kamera analytic dipasang di depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-gado, dan Simpang Terminal Alam Barajo. Fungsinya untuk menganalisis jumlah kendaraan yang melintas sesuai kapasitas jalan.
Sementara kamera monitoring dipasang di Simpang 3 Sipin, Simpang Kawat, Simpang Bukit Baling, Simpang Handil, Simpang Tugu Keris, Simpang JOB Kenali Asam Bawah, dan Simpang Aur Duri 1. Kamera ini digunakan untuk memantau arus lalu lintas secara real-time.
“Kalau kamera monitoring hanya untuk memantau arus lalu lintas. Kalau ETLE bisa menangkap pelanggaran, meng-capture, dan langsung proses tilang,” jelas Benny.
Pemasangan kamera ETLE baru ini dilakukan oleh Korlantas Polri dan akan terhubung dengan RTMC Polda Jambi. Saat ini proses pemasangan masih berlangsung dan belum beroperasi penuh.
Sebelumnya, kamera ETLE telah terpasang di delapan titik di Kota Jambi, antara lain Simpang Sukarejo, Simpang Adipura, Simpang Talang Banjar, Simpang Jelutung, Simpang Bank Mandiri, Simpang Bata, Simpang Bank Indonesia, dan Simpang Paal 10.
Pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE meliputi pelanggaran rambu dan marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil menggunakan ponsel, melebihi batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor. (Nhr)
Discussion about this post