JT.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, mulai Senin (2/6).
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta pensiunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 ini diharapkan memberikan dampak ganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, utamanya dalam mendorong konsumsi rumah tangga dan pengeluaran sektor pendidikan.
“Pemberian gaji ke-13 di bulan Juni 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Kami berharap ini bisa mendukung daya beli, sekaligus memacu laju pertumbuhan ekonomi secara nasional,” ujar Sri Mulyani dikutip pada laman kemenkeu.go.id.
Tak hanya gaji ke-13, pemerintah juga tengah menggulirkan program stimulus fiskal senilai Rp24,44 triliun serta mempercepat pelaksanaan program-program prioritas nasional yang telah dirancang sebagai langkah penguatan ekonomi di tengah tantangan global.
Kebijakan ini, menurut Sri Mulyani, merupakan bentuk konkret dari komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan sosial. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak diharapkan mampu memanfaatkan insentif ini secara bijak dan produktif.
“Semoga tambahan penghasilan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penerima, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga,” pungkasnya. (*/Yol)
Discussion about this post