JT.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi meringkus dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat 16 Mei 2025 malam, Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 16 paket sabu siap edar dari dua lokasi berbeda.
Pelaku pertama berinisial H (25) ditangkap di kawasan Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dalam penggeledahan, petugas menyita 14 paket sabu dengan berat bruto 5,18 gram, satu botol bekas alat isap sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp300 ribu.
Pengembangan dari kasus tersebut mengarahkan polisi ke pelaku kedua, EH (27), yang diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Telanaipura. Dari tangan EH, polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,18 gram, dua plastik klip bening, dan satu kotak kecil berwarna abu-abu bertuliskan AMINO.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Simpang Rimbo. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil interogasi, H mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan telah menjual sebagian kepada EH. Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap EH di tempat kosnya,” ujar Ipda Deddy, Senin (19/5/2025).
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polresta Jambi berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Deddy. (Nhr)
Discussion about this post