JT.COM – Polresta Jambi melalui Polsek Jambi Timur melakukan monitoring dan pengawasan renovasi aset negara yang akan difungsikan sebagai Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini mendukung program nasional penanganan stunting dan pemenuhan gizi masyarakat.
Kegiatan berlangsung pada Selasa (9/9/2025) di eks Gedung SD Negeri 83/VI, Jalan Raden Fatah RT 03, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Gedung tersebut sudah tidak beroperasi selama sekitar lima tahun dan berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Jambi seluas 1.871 meter persegi, dengan sertifikat hak pakai (HP) nomor 2.
Monitoring dipimpin Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo bersama Wakapolsek AKP Suhartono, Kasubdit Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset Pemkot Jambi Siti Marina, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Sejinjang Aipda Gunardi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, pengawasan ini merupakan wujud komitmen Polri mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik.
“Renovasi dan pemanfaatan aset negara harus diawasi agar tepat guna dan tepat sasaran. Harapan kami, SPPG ini dapat berperan besar dalam menekan angka stunting dan memberikan pelayanan gizi yang maksimal,” ujar Edi.
Proses renovasi berjalan aman dan lancar dengan koordinasi antara Polri dan Pemerintah Kota Jambi. Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi tersebut nantinya diharapkan menjadi pusat layanan gizi bagi masyarakat rentan, khususnya ibu dan anak. (Nhr)
Discussion about this post