JT.COM – Komisi Informasi Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada para kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kota Jambi, Jumat (20/6/2025).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi ini bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fahmi, mewakili Wali Kota Jambi. Turut hadir Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, yang bertindak sebagai narasumber.
Hadir pula Kepala Diskominfo Kota Jambi, Abu Bakar, Kabid Komunikasi Publik dan Statistik Kominfo Provinsi Jambi, Amirzan, serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, Almunawwar dan Zamharir.
Dalam sambutan yang dibacakannya, Fahmi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Setiap badan publik wajib menyelenggarakan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ini adalah wujud nyata dari reformasi birokrasi dan penguatan partisipasi publik,” ujar Fahmi.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi komitmen di seluruh lini birokrasi Kota Jambi. Karena itu, ia menginstruksikan perangkat daerah untuk memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) dan memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Saya tidak segan memberi sanksi administratif kepada pihak yang mengabaikan keterbukaan informasi. Ini adalah tanggung jawab publik,” tegasnya.
Fahmi juga berharap kegiatan ini mampu memperkuat kapasitas aparatur dalam menyajikan informasi yang utuh dan mudah diakses, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi (ATH), menjelaskan bahwa lembaganya bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik melalui ajudikasi nonlitigasi, yakni penyelesaian di luar jalur pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
“Kami hadir memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi secara adil, cepat, murah, dan berkeadilan,” ujar ATH.
ATH juga mengapresiasi Pemkot Jambi yang telah meraih predikat “Badan Publik Informatif” selama empat tahun berturut-turut.
“Sosialisasi ini penting agar keterbukaan informasi dipahami sebagai penguatan akuntabilitas, bukan untuk mencari kesalahan,” katanya.
Dalam sesi paparan, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah, menyampaikan dukungan legislatif terhadap keterbukaan informasi.
“DPRD turut memperkuat prinsip transparansi melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan cara meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperbaiki citra lembaga.
Penegasan Regulasi
ATH kembali menekankan pentingnya implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
“Informasi yang dikelola secara tepat, cepat, dan tidak menyesatkan akan membangun kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU tersebut dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama peserta, yang terdiri dari PPID tiap OPD, camat, dan lurah. Diskusi berlangsung interaktif dan membahas tantangan implementasi keterbukaan informasi di lapangan.
“Mari jadikan keterbukaan sebagai budaya birokrasi untuk mewujudkan Kota Jambi yang transparan dan dipercaya,” pungkasnya. (Yol)
Discussion about this post