JT.COM – Seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu, Kabupaten Kerinci, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Danau Kerinci Barat, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.Ap., mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Saat diamankan, pelaku sempat melawan dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan menelan dua plastik klip berisi sabu serta memecahkan alat hisap. Namun, petugas berhasil mengamankannya berikut barang bukti,” ujar IPTU Yandra Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/06/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram,
3 plastik klip kosong,
1 unit handphone,
1 set alat hisap (bong),
1 pisau kecil,
dan lakban.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Desa Jujun. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan sendiri dan sebagian akan dijual kepada rekannya.
IPTU Yandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.
“Atas arahan dan atensi Bapak Kapolres Kerinci, kami akan terus bergerak cepat dan tepat dalam menindak setiap bentuk peredaran narkoba. Ini bagian dari komitmen kami menjaga masyarakat Kerinci dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Tersangka RP saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya zat terlarang tersebut. (Nhr)
Discussion about this post