JT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial R (40) ditangkap dengan barang bukti 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (21/8/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur.
“Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan satu paket besar diduga sabu seberat 1 kilogram yang disimpan pelaku di dalam kantong kresek hitam,” ujar Deddy, Kamis (28/8/2025).
Dari hasil pengembangan, petugas bergerak ke dua lokasi lain di Pelabuhan Talang Duku, Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
“Di sana ditemukan lagi 2 paket sabu seberat sekitar 2 kilogram serta 4 paket besar berisi 10 ribu butir pil ekstasi berbentuk kepala transformer berwarna biru-kuning,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, polisi kembali menemukan 4 paket sabu lainnya yang dititipkan pelaku kepada seorang rekannya berinisial A. Total barang bukti yang diamankan mencapai 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa buku catatan distribusi narkoba, sendok sabu, dompet, plastik klip kosong, dua unit ponsel, tas sandang, serta satu unit sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi BH 2919 AH.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh pasokan narkoba dari seseorang berinisial O. R dijanjikan upah sebesar Rp220 juta untuk mengantarkan seluruh paket dan telah menerima pembayaran awal sebesar Rp5 juta.
“Pelaku mengakui telah berhasil mengantarkan tiga paket sabu sebelumnya. Sisa barang bukti berupa tujuh paket sabu dan sepuluh ribu butir ekstasi berhasil kita amankan. Saat ini R bersama barang bukti sudah dibawa ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Deddy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Nhr)
Discussion about this post