JT.COM – Kebakaran melanda gedung eks SMK DB 3 di Jalan Kasturi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Sabtu (20/9/2025) pagi.
Api diduga dipicu korsleting listrik dari penggunaan kabel mesin cuci yang tidak sesuai standar.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan pihaknya menerima laporan pertama melalui layanan WhatsApp Damkar pukul 08.24 WIB.
Tim pemadam tiba di lokasi pukul 08.33 WIB atau hanya sembilan menit setelah laporan masuk.
“Petugas bergerak cepat sesuai prosedur dan berhasil memadamkan api dalam waktu dua jam, sehingga kebakaran tidak meluas ke bangunan lain,” ujar Mustari di lokasi kejadian.
Sebanyak 35 personel dikerahkan dari Pleton 3 Mako dan Regu 3 Posyankar Alam Barajo dengan dukungan satu armada komando, lima armada tempur, dan dua armada suplai air.
Total air yang digunakan mencapai 40 ribu liter. Petugas juga berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik, sekaligus melakukan proteksi agar api tidak merambat ke rumah penjaga sekolah.
Proses pemadaman sempat terhambat karena akses armada pemadam tertutup gapura. Namun, tim berhasil menaklukkan api tanpa korban jiwa maupun luka. Kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp100 juta, dengan tiga unit bedeng di sekitar lokasi mengalami kerusakan ringan.
Menurut keterangan penjaga sekolah, kebakaran bermula saat ia mencuci pakaian menggunakan mesin cuci dengan kabel ekstensi yang tidak sesuai standar.
Percikan listrik memicu korsleting yang kemudian membakar atap bangunan. Upaya awal memadamkan api menggunakan ember tidak berhasil hingga petugas pemadam datang.
Sebagai langkah lanjutan, Damkar Jambi menyarankan pembongkaran atap bangunan yang terdampak parah guna mencegah risiko runtuh saat hujan atau angin kencang. Penyelidikan penyebab pasti kebakaran dan pendataan kerugian masih dilakukan.
Tim pemadam dibantu berbagai pihak, antara lain PLN, Polsek Kota Baru, Lurah Simpang III Sipin, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT setempat, Tagana, dan PSC 119, sesuai standar teknis kebakaran Permendagri No. 114 Tahun 2018. (Us)
Discussion about this post