JT.COM – Seorang karyawan toko perlengkapan depot air di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ditangkap polisi setelah menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp53 juta milik majikannya.
Pelaku bernama Furqon Adjie Anto (26) diketahui tidak menyetorkan uang hasil penjualan selama sepekan, sehingga menyebabkan kerugian bagi pemilik toko, Hendra (36). Kecurangan tersebut terungkap saat Hendra melakukan pengecekan pembukuan pada 14 Juni 2025.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan, setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan dan menemukan jejak pelaku yang melarikan diri ke Yogyakarta.
“Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di kawasan Pantai Kukup, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan dukungan personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta,” kata Jimi Fernando, Rabu (24/9/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bundel faktur penjualan. “Barang bukti berupa satu bundel faktur penjualan turut diamankan,” ujarnya.
Jimi menambahkan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi dijadwalkan pada 1 Oktober 2025.
“Dengan berkas perkara yang sudah lengkap, proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara. (Nhr)
Discussion about this post