JT.COM – Pemerintah Kota Jambi membentuk Tim Pemeriksa Pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tim ini berada di bawah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dan mulai aktif sejak awal 2025.
Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa, S.STP, mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, khususnya di tengah penerapan sistem self-assessment.
“Tim ini dibentuk untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak secara benar,” ujarnya saat ditemui di Kantor BPPRD Kota Jambi, Kamis (7/8/2025).
Tim Pemeriksa Pajak akan menyasar sektor-sektor strategis yang menjadi penyumbang utama PAD, seperti restoran, hotel, dan usaha perparkiran.
Terdiri dari lima petugas yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pemeriksaan pajak sepanjang 2024, tim ini ditargetkan memeriksa sedikitnya 60 wajib pajak hingga akhir 2025, dari total sekitar 8.000 wajib pajak aktif di Kota Jambi.
Pemeriksaan dilakukan secara acak namun tetap berdasarkan analisis data dan metode berbasis risiko, dengan fokus pada wajib pajak yang terindikasi menyimpang atau memiliki ketidaksesuaian data antara omzet dan laporan pajak.
BPPRD memanfaatkan alat tapping box untuk merekam transaksi secara real time. Jika ditemukan perbedaan mencolok antara data tapping box dan laporan pajak, BPPRD akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Proses dimulai dari pemanggilan wajib pajak untuk membawa dokumen keuangan, dilanjutkan dengan analisis administratif, dan kunjungan langsung ke lokasi usaha,” kata Nico.
Jika pemeriksaan menemukan kekurangan bayar, BPPRD akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Apabila wajib pajak tidak kooperatif, BPPRD siap bekerja sama dengan Kejaksaan untuk proses penagihan sesuai perjanjian yang telah ada.
Menurut Nico, kehadiran tim ini tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan keadilan fiskal di antara pelaku usaha.
“Banyak yang sudah patuh, tapi ada juga yang belum. Melalui pemeriksaan ini, kita ingin semua pelaku usaha berada di level yang sama dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembentukan tim ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jambi membangun budaya taat pajak demi keberlanjutan pembangunan daerah.
“Ini bukan sekadar menagih, tapi bagaimana kita bersama-sama membangun Kota Jambi yang lebih baik melalui kepatuhan pajak,” kata Nico. (Stp)
Discussion about this post