JT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo menangkap empat pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang berada di sebuah tempat karaoke di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Keempat terduga pelaku berinisial HF (30), SF (31), AB (25), dan MS (23), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bungo.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, Ipda Fadli R, SH, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan tempat hiburan dan warga setempat.
Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip berisi tujuh butir pil berwarna kuning yang diduga ekstasi di saku celana HF.
“Dari hasil pemeriksaan awal, HF mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial S. Ia membeli 20 butir seharga Rp6 juta. Sebagian telah dikonsumsi, sebagian lainnya dijual seharga Rp400 ribu per butir,” ungkap Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain:
- Satu plastik klip berisi 7 butir pil diduga ekstasi (bruto 2,87 gram)
- Empat unit ponsel dari berbagai merek (Vivo, Samsung, Infinix, dan Redmi)
- Uang tunai sebesar Rp1.400.000
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bungo menegaskan komitmennya dalam mewujudkan program “Bungo Zero Narkoba” dengan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Us)
Discussion about this post