JT.COM – Hingga pekan kedua Agustus 2025, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat penerimaan dari sektor opsen kendaraan bermotor mencapai Rp 25 miliar.
Penerimaan tersebut bersumber dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara itu, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat lebih dari Rp 54 miliar. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi, Eqitrya Nofari, S.STP, M.H.
“Seluruh penerimaan tersebut sudah masuk ke kas daerah,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Pemerintah Kota Jambi menargetkan potensi pendapatan opsen kendaraan bermotor sepanjang 2025 dapat menembus Rp 160 miliar. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Opsen merupakan tambahan pungutan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, serta Pajak Alat Berat dan Mesin (MBLB). Pemungutannya dilakukan pemerintah daerah, sementara hasil penerimaannya dibagi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella, menjelaskan tarif PKB yang berlaku di Provinsi Jambi tetap sebesar 2 persen untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, terdapat penyesuaian dalam pembagiannya.
“Dari tarif 2 persen, sebesar 1 persen masuk ke pendapatan provinsi. Sisanya, yaitu 1 persen yang merupakan opsen, dibagi 0,66 persen untuk Pemkot Jambi dan 0,33 persen untuk Pemprov Jambi,” terangnya.
Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi masih memperoleh porsi lebih besar dari pajak kendaraan, sementara pemerintah kota turut mendapatkan tambahan melalui opsen.
Nella menambahkan, estimasi potensi Rp 160 miliar dihitung berdasarkan data jumlah kendaraan bermotor aktif di Kota Jambi pada 2023 yang mencapai sekitar 230 ribu unit.
“Kebijakan ini berlaku efektif mulai 5 Januari 2025,” tutupnya. (Stp)

















Discussion about this post