JT.COM – Industri keuangan syariah nasional mencatat pertumbuhan positif di tengah ketidakpastian global. Per Juni 2025, total aset keuangan syariah mencapai Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan pangsa pasar 11,47 persen terhadap total industri keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan capaian tersebut dalam pertemuan dengan pengusaha dan pelaku industri perbankan syariah di Aceh, Sabtu (30/8/2025).
“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (03/09/2025).
Dian menjelaskan, aset perbankan syariah nasional naik 7,83 persen yoy menjadi Rp967,33 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan aset perbankan nasional (6,40 persen) maupun perbankan konvensional (6,29 persen).
Kinerja positif tersebut mendorong kenaikan pangsa pasar perbankan syariah terhadap perbankan nasional menjadi 7,41 persen. Sementara itu, aset pasar modal syariah tumbuh 8,23 persen yoy menjadi Rp1.828,25 triliun, dan aset industri keuangan nonbank (IKNB) syariah naik 10,20 persen yoy menjadi Rp177,32 triliun.
Untuk memperkuat industri, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI). Visi roadmap ini adalah menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, kompetitif, dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional maupun daerah.
Salah satu produk inovatif yang dikembangkan adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Program ini diterapkan bersama pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan Kota Wakaf di Tasikmalaya dan Kabupaten Siak. Dana wakaf dikelola secara produktif untuk kepentingan sosial-ekonomi masyarakat sekaligus memberi akses pembiayaan bagi UMKM.
Selain CWLD, OJK juga memperkenalkan pembiayaan istishna’ untuk segmen rumah inden, renovasi rumah, hingga pemesanan barang/jasa dengan tenor pendek.
Sebagai bagian dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini melibatkan pakar eksternal dan diharapkan memperkuat tata kelola serta mempercepat akselerasi keuangan syariah nasional.
“OJK terus mendorong keuangan syariah agar menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat ekonomi nasional maupun daerah,” kata Dian. (*/Us)
Discussion about this post