JT.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu Tengah menghadiri sidang perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Agm di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Jumat (24/7/2026).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi dari pihak Tergugat II sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Dalam persidangan tersebut, Kantah Kabupaten Bengkulu Tengah diwakili Tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Kehadiran tim bertujuan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memastikan pelaksanaan tugas institusi berjalan secara profesional.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Karena itu, setiap pihak yang terlibat diharapkan memberikan dukungan terhadap jalannya persidangan secara tertib, objektif, dan akuntabel.
“Kehadiran Kantor Pertanahan merupakan bentuk komitmen untuk mendukung proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjalankan tugas dan fungsi institusi dalam penanganan sengketa pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selain memenuhi kewajiban dalam proses persidangan, keikutsertaan Kantah Bengkulu Tengah juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
Melalui kehadiran pada setiap tahapan persidangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang terpercaya serta memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan. (Yl)
















Discussion about this post