JT.COM – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi anarkis yang terjadi saat unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (29/8/2025).
Kapolda memastikan, pelaku perusakan fasilitas umum akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Polisi bekerja berdasarkan undang-undang. Jika ada tindakan anarkis, pasti ditindak tegas. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri,” ujar Irjen Krisno, Minggu (31/8/2025).
Kerusuhan bermula ketika massa yang semula menyampaikan aspirasi dengan damai berubah menjadi tidak terkendali.
Massa merusak pagar, memecahkan kaca, hingga mendobrak pintu gedung DPRD Jambi. Fasilitas ruang sidang dan sejumlah perangkat elektronik juga mengalami kerusakan parah.
Aksi ini dipicu oleh dua isu utama, yakni penolakan kenaikan gaji anggota DPR serta kemarahan massa akibat insiden meninggalnya seorang pengemudi ojek daring yang terlindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta. Demonstrasi yang dimulai usai salat Jumat berlangsung hingga Sabtu dini hari. (Nhr)
Discussion about this post