JT.COM – Manajemen Rumah Sakit Mitra Jambi membantah tudingan penolakan terhadap pasien luka bakar atas nama Nurbati, warga Kelurahan Jelutung. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur RS Mitra Jambi, Dr. Rahmat Yusuf, MARS, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Jambi, Selasa (3/6/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi, serta dipimpin Ketua Komisi IV Martua Muda Siregar dan Koordinator Komisi IV Naim.
“Tidak ada penolakan layanan. Pasien datang, kami terima dan langsung diberikan tindakan awal. Rontgen telah kami siapkan, dan status kepesertaan BPJS juga aktif,” ujar Dr. Rahmat, Rabu (4/6/2025).
Menurut Dr. Rahmat, pasien datang pada Sabtu, 31 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, diantar oleh petugas Puskesmas dalam kondisi luka bakar di kaki, siku, dan tangan. Tim medis RS Mitra langsung memberikan perawatan awal berupa pembersihan luka.
Namun, rencana pemeriksaan lanjutan seperti rontgen tidak dapat dilaksanakan karena keluarga pasien tidak memberikan persetujuan.
“Anak pasien tidak bisa mengambil keputusan. Setelah menunggu cukup lama, justru pihak keluarga memilih membawa pulang pasien,” tambahnya.
RS Mitra menyatakan telah mendaftarkan pasien ke sistem Surat Eligibilitas Peserta (SEP) BPJS, sebagai tanda kesiapan perawatan lanjutan secara formal. Selama berada di rumah sakit, pasien juga tidak dibebankan biaya.
“Ketika keluarga kesulitan transportasi, kami bantu carikan taksi online menggunakan akun dokter jaga. Biayanya pun sangat ringan, hanya Rp13 ribu. Ini bentuk pelayanan kami,” ungkap Dr. Rahmat.
Dalam forum tersebut, DPRD Kota Jambi menekankan pentingnya pelayanan yang patuh terhadap regulasi, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua III DPRD Kota Jambi, Naim, mengingatkan bahwa penolakan terhadap pasien BPJS adalah pelanggaran serius.
“Jika terbukti menolak pasien BPJS, kami tidak segan memberikan rekomendasi pencabutan kerja sama rumah sakit. Ini sudah pernah kami lakukan,” tegas Naim.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Fahmi, meminta semua pihak menjaga komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan kesehatan.
“Yang terpenting, masyarakat mendapatkan layanan cepat dan layak, terutama saat kondisi darurat. Semua pihak harus saling terbuka,” kata Fahmi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh fasilitas kesehatan untuk tetap mengedepankan etika pelayanan dan menjamin hak masyarakat atas akses layanan medis, apa pun jenis pembiayaannya. (Yol)
Discussion about this post