JT.COM – Kasus dugaan penggelapan jabatan yang menjerat seorang supervisor perusahaan di Kota Jambi resmi dihentikan penyidikannya oleh Polsek Kota Baru.
Penghentian dilakukan setelah pelapor, PT Catur Sentosa Adiprima, mencabut laporan secara resmi pada 11 Juli 2025.
Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).
“Benar, kasus tersebut kami hentikan karena adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor,” ujar AKP Jimi.
Tersangka dalam perkara ini adalah Khoeri (32), warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, yang merupakan supervisor di perusahaan pelapor.
Ia diduga membuat faktur fiktif atas nama toko rekanan dan mengambil barang dari gudang perusahaan untuk dijual secara pribadi tanpa menyetorkan hasil penjualan.
Audit internal yang dilakukan manajemen perusahaan mengungkap adanya kejanggalan dalam laporan penjualan. Dari penyelidikan awal, kerugian ditaksir mencapai Rp81 juta.
Khoeri diamankan oleh tim opsnal Polsek Kota Baru saat melintas di kawasan lampu merah Paal X, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua lembar faktur penjualan dan satu dokumen audit internal sebagai barang bukti.
Meski sempat dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, kasus dihentikan setelah pihak perusahaan memilih untuk mencabut laporan. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Stp)

















Discussion about this post