JT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal senilai Rp10 miliar yang disalurkan Pemerintah Kota Jambi kepada PT Siginjai Sakti, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Jambi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jambi, Soemarsono, menjelaskan bahwa saat ini penyelidikan masih berjalan.
Pihak kejaksaan masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak sebelum melangkah ke tahap audit kerugian negara.
“Kami masih dalam proses pendalaman. Jika seluruh informasi yang kami butuhkan sudah lengkap, kami akan segera mengajukan permintaan resmi audit kerugian negara kepada BPKP,” ujar Soemarsono, Senin (4/8/2025).
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jambi kepada BUMD tersebut.
Meskipun belum ada angka resmi terkait potensi kerugian negara, Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan hingga tuntas.
Sebelumnya, BPKP Perwakilan Jambi menyampaikan bahwa audit kerugian negara baru dapat dilakukan jika terdapat permintaan resmi dari aparat penegak hukum, serta ekspos awal yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara secara nyata.
Kejari Jambi memastikan akan menindaklanjuti kasus ini ke tahap penegakan hukum jika ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi. (Stp)

















Discussion about this post